Rabu 30 Sep 2020 22:47 WIB

Dwi Sasono Minta Pengurangan Hukuman

Dwi Sasono minta pengurangan hukuman dari sembilan bulan tuntutan menjadi enam bulan.

Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Dwi Sasono selaku terdakwa penyalahgunaan narkoba meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mempertimbangkan pengurangan hukuman atas dirinya. Pihaknya meminta pengurangan hukuman dari sembilan bulan tuntutan jaksa menjadi enam bulan.

Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Tim penasihat hukum berpendapat bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah disampaikan oleh para saksi.

Baca Juga

"Bahwa sehubungan dengan lamanya menjalani masa pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono saat membacakan pledoi.

Firdaus menjelaskan, selama terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur ditemukan fakta bahwa Dwi Sasono tidak dalam taraf kecanduan. Dwi dikategorikan sebagai pengguna rekreasional atau bukan pengguna aktif.

"Kalau berdasarkan kesaksian saksi menyatakan bahwa untuk kasus terdakwa ini, untuk perawatan membutuhkan waktu paling lama tiga bulan," kata Firdaus.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menanyakan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa. Setelah mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis Hakim menunda sidang untuk pembacaan putusan pada Kamis tanggal 8 Oktober 2020 mendatang.

Dwi Sasono ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dwi Sasono ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kurang lebih 16 gram.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement