REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, menjadi bukti konsistensi aparat penegak hukum di Jawa Tengah, dalam menindak pejabat publik yang melanggar. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyambut baik dan mendukung langkah aparat kepolisian terkait penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
"Masyarakat memang mendukung Polda Jawa Tengah yang sudah bersikap tegas terhadap kasus wakil ketua DPRD Kota Tegal," ungkapnya, di Semarang, Selasa (29/9).
Menurut gubernur, penetapan status tersangka tersebut membuktikan aparat kepolisian cukup serius. Karena karena seluruh masyarakat menunggu betul apa yang akan terjadi dan banyak yang memprotes.
Khususnya terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi. "Masak hanya wong cilik terus yang diambil tindakan hukum, sementara kalau 'orang besar' tidak demikian,” jelasnya.
Bahkan, langkah jajaran Polda Jawa Tengah trtsebut juga didukung oleh Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mupun ulama besar asal Rembang, KH Mustofa Bisri (Gus Mus). Terlepas dari semua itu, Gubernur juga menyampaikan, keputusan aparat dalam kasus Wasmad Edi Susilo merupakan wujud dari konsistensi pemerintah dalam menyikapi berbagai permasalahan di masa pandemi.
"Sehingga masyarakat akan percaya bahwa dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh elemen bangsa harus turut bersama- sama mendukung penanganan dengan patuh melaksanakan prokes," tegasnya.
Kejadian di Kota Tegal tersebut, masih menurut gubernur, sebenarnya tidak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri dan lebih taat serta mengedepankan prokes pencegahan Covid-19. Negara, semestinya tidak perlu menghukum jika rakyatnya bisa mematuhi dan disiplin dalam melaksanakannya. “Ayolah kita tidak ingin menghukum kok sebenarnya. Tapi kita butuh tertib, maka berikan contoh yang baik,” tegas Ganjar.
Maka ia juga berharap penyidikan kasus Wasmad berlangsung cepat agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan mudah- mudahan, apapun keputusan dari pengadilan nanti msyarakat bisa melihat.,” tandasnya.
Sebelumnya, acara Wasmad Edi Susilo mengakibatkan kerumunan orang dalam jumlah banyak hingga ada yang mengabaikan prokes pencevahan Covod-19. Wasmad pun akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Tegal Kota.
Kepolisian menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.