Kamis 10 Sep 2020 16:07 WIB

Kemenparekraf Minta PSBB Jakarta Kecualikan Bisnis Hotel

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB total mulai pekan depan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta (ilustrasi). Kemenparekraf meminta agar sektor pariwisata khususnya perhotelan dikecualikan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta (ilustrasi). Kemenparekraf meminta agar sektor pariwisata khususnya perhotelan dikecualikan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta agar sektor pariwisata khususnya perhotelan dikecualikan dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pasalnya, perhotelan telah memiliki pedoman protokol kesehatan yang lengkap dan menjamin keamanan para tamu.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 Kemenparekraf, Ari Juliano Gema mengatakan, penerapan PSBB merupakan murni wewenang pemerintah daerah. Keputusan itu tentunya telah mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi.

Baca Juga

"Kami menghormati keputusan tersebut," kata Ari kepada Republika.co.id, Kamis (10/9).

Namun, kata Ari, khusus sektor perhotelan yang masuk dalam ekosistem pariwisata semestinya masih dapat beroperasional.. Hal itu dapat dilakukan selama pihak hotel menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemenparekraf, kata dia, pun telah menerbitkan pedoman protokol kesehatan di sektor parekraf yang dinamai Clean, Health, Safety & Enviromental Sustainbility (CHSE).

"Untuk sektor perhotelan sebenarnya termasuk industri yang masih boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya menambahkan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio sebelumnya telah menegaskan, pelaksanaan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pemulihan pariwisata nasional.

“Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata,” katanya.

Pihaknya juga telah menerbitkan buku panduan khusus terkait protokol kesehatan berbasis Clean, Health, Safety & Enviromental Sustainbility (CHSE) bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di tanah air.

Oleh karena itu dalam upaya meningkatkan penerapan protokol kesehatan, Kemenparekraf telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Hibah Pariwisata ke daerah difokuskan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE di destinasi pariwisata.

“Kemenparekraf sudah mengusulkan ke Kemenkeu agar Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun ke daerah difokuskan untuk program penerapan protokol CHSE di berbagai destinasi pariwisata,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement