Selasa 01 Sep 2020 10:49 WIB

Jual Beli Pulau, Ini Aturan Kepemilikan Pulau di Indonesia

Pemilik pulau pribadi harus menyediakan area konservasi di pulau yang dimilikinya.

Pulau Ayam tertera dijual di situs daring www.privateislandsonline.com.
Foto: www.privateislandsonline.com
Pulau Ayam tertera dijual di situs daring www.privateislandsonline.com.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan menjelaskan ketentuan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya dari pulau-pulau di Indonesia. Aturan kepemilikan pulau harus mengutamakan penerapan prinsip konservasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itu pun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh (dimanfaatkan). 51 persen akan dikonservasi," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca Juga

Aryo pun memaparkan ketentuan kepemilikan pribadi pulau di Indonesia. Syarat pertama yang harus dipenuhi ialah harus Warga Negara Indonesia.

Selain itu, ujar dia, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki. "Kalau orang Indonesia itu boleh asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," ujarnya.

Sertifikat kepemilikan, dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjutnya berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.

Hal ini dinilai sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014. "Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu," jelasnya.

Saat ini, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.

"Yang perlu kita tahu adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh," ucapnya.

Sebelumnya, beredar viral terkait penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Pulau ini dijual seharga Rp 36.500 per meter persegi di sebuah portal jual-beli. Selain menyiarkan harga, laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement