REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diminta untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama dua pekan ke depan. Ini menyusul adanya salah seorang pegawai di fakultas tersebut yang meninggal dunia dengan status positif Covid-19.
Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama dalam silaturahmi virtual dengan jurnalis di Semarang, Kamis, membenarkan, instruksi yang disampaikan melalui surat edaran Dekan Fakultas Hukun tersebut. "Kami mengutamakan pencegahan. Maka istilahnya lockdown atau WFH bagi yang pernah berinteraksi dengan almarhum," katanya.
Salah seorang pegawai Fakultas Hukum Undip Semarang yang dilaporkan meninggal dunia pada 26 Juli 2020 itu, kata dia, merupakan staf administrasi. Namun, Yos tidak menjelaskan secara detil identitas almarhum.
Pelaksanaan bekerja dari rumah untuk pegawai Fakultas Hukum sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 30 Juli hingga 13 Agustus 2020. Meski para pegawai diminta bekerja dari rumah, rektor memastikan pelayanan primer di fakultas tersebut tetap berjalan