Jumat 10 Jul 2020 12:37 WIB

Ditahan, Bupati akan Ganti Kadispora Garut

Kadispora Garut ditahan terkait dugaan korupsi SOR Ciateul

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Korupsi
Foto: Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan akan mengganti posisi Kuswendi sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), setelah yang bersangkutan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Kuswendi ditahan Kejari Garut terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.

"Nanti sekda lagi urus. Karena ini kan berhalangan tetap, mungkin akan kita pindahkan dulu ke jabatan lain," kata dia ketika ditanya mengenai penahanan Kadispora Garut, Jumat (10/7).

Rudy tak mau banyak mengomentari hal itu. Ia hanya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita ikuti proses hukum saja, ini akan dibuktikan di pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, Kadispora Kabupaten Garut, Kuswendi, ditahan oleh penyidik Kejari Garut pada Kamis (9/7). Kuswendi ditahan bersama tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul, Kabupaten Garut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, penahanan empat tersangka itu dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas dari Polres Garut. Dalam kasus itu, dua tersangka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif, yaitu kepala dinas dan kepala bidang, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut. Sementara dua tersangka lainnya adalah rekanaan pemerintah dalam pembangunan SOR Ciateul.

Para tersangka itu diduga melakukan proyek pembangunan SOR Ciateul tak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, proyek pembangunan itu juga tak dilanjutkan hingga tuntas.

"Dari total anggaran Rp 6,7 miliar, ada potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih," kata dia.

Sugeng menyebutkan, para tersangka akan dikenanakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat tersangka itu diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kadispora Garut itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan SOR Ciateul sejak tahun lalu. Namun, baru saat ini tersangka ditahan oleh pihak kejaksaan.

"Kita lakukan penanahanan untuk 20 hari ke depan di rutan. Alasannya karena dalam tipikor, agar jaksa mudah melakukan pemeriksaan," kata Sugeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement