Ahad 21 Jun 2020 23:54 WIB

Rayakan HUT Jakarta dengan Taat Protokol Kesehatan

Acara ini tak memungkinkan digelar dengan gegap gempita seperti tahun sebelumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Ulang Tahun (HUT)Jakarta ke-493 pada 22 Juni 2020 berlangsung di masa pandemi Covid-19. Acara ini tidak memungkinkan digelar dengan gegap gempita seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya sangat memahami situasi ibu kota dan pasti akan mengambil keputusan yang tepat dalam merayakan HUT Jakarta. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan perayaan HUT Jakarta ke-493 memang akan jauh berbeda dibanding sebelumnya, terutama soal tata cara. Hal itu karena pandemi Covid-19.

Baca Juga

Pada HUT ke-493 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar serangkaian acara secara virtual yang dapat diikuti oleh seluruh warga dari rumah. Kali ini berbeda dari sebelumnya yang banyak diisi dengan kegiatan luar ruang dengan kerumunan besar.

Adapun tema perayaan tahun ini adalah Jakarta Tangguh. Tema ini menunjukkan Jakarta sebagai kota yang tangguh dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Dalam kaitan itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengajak masyarakat ibu kota untuk memperingati HUT Jakarta kali ini dengan cara yang berbeda, yakni menjalankan protokol kesehatan. "Sudah pasti pemerintah daerah tahu bagaimana yang terbaik, apakah harus diadakan acara atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Yusri mengatakan Jakarta telah memasuki periode PSBB transisi yang memberikan sejumlah kelonggaran dengan mulai dibukanya pusat perekonomian seperti mal dan perkantoran serta moda transportasi massal. Namun ibu kota masih belum aman dari paparan virus Covid-19.

Untuk memastikanJakarta aman dari Covid-19, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah. Antara lain selalu menggunakan masker, cuci tangan jaga jarak, hindari kerumunan dan membatasi kapasitas pengunjung mal hingga 50 persen.

Garda terdepan untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan ini adalah aparat penegak hukum. Dalam hal ini TNI dan Polri yang didukung oleh petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement