Selasa 16 Jun 2020 10:28 WIB

Dua Kadis Diperiksa Soal Penyelewenangan Bantuan Covid-19.

Kejati Sumut memeriksa dua kepala OPD Pemkot Medan tentang dana Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga membawa paket sembako yang merupakan bantuan terdampak Covid-19 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Warga membawa paket sembako yang merupakan bantuan terdampak Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) memeriksa dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan soal dana bantuan Covid-19 yang dikelola Pemkot Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.

Dia menyebutkan, pemeriksaan Kepala BPKAD Medan dan Kepala Dinsos Medan tersebut, dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan Covid-19. Pemeriksaan terhadap kedua Kepala OPD Pemkot Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana Covid-19," kata Sumanggar di Kota Medan, Senin (15/6).

Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemkot Medan hadir pada pukul 10.20 WIB, dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.

Kemudian selesai pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB, dan tidak bersedia memberikan keterangan, dan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil Nissan Xtrail BK 1015 J miliknya yang berada di lokasi parkir.

Sedangkan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis datang menghadiri pemanggilan di Kejati Sumut pada pukul 09.12 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.

Kepala Dinsos Medan luput dari pantauan wartawan, namun dalam daftar buku tamu di gedung Kejati Sumut, ada tertera nama dan tanda tangan Endar Sutan Lubis.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan, pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut. Kelima daerah di Sumut yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.

Kepala Kejati Sumut, Amir Yanto mengatakan, kepala dinas sebaiknya senantisasi mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana Covid-19 agar sesuai yang diperuntukkan, serta tidak disalahgunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement