Ahad 07 Jun 2020 23:09 WIB

Ini Kapal Pelni yang akan Beroperasi pada Juni 2020

Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ini Kapal Pelni yang akan Beroperasi pada Juni 2020  (Ilustrasi).
Foto: Humas Ditjen Hubla
Ini Kapal Pelni yang akan Beroperasi pada Juni 2020 (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.IDJAKARTA — Sejak Mei 2020, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni mulai membuka penjualan tiket penumpang penuju pelabuhan yang aksesnya dibuka dengan mengoperasikan depapan kapal. Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan rencananya mulai Juni 2020, Pelni akan mengubah jumlah operasinal kapalyang akan beroperasi. 

“Sedangkan per Juni 2020, kapal yang direncanakan beroperasi adalah KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Kelud, KM Egon, dan KM Sinabung,” kata Yahya dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (7/6). 

Yahya menjelaskan, untuk penjualan tikernya, Pelni hanya akan melakukan melalui kantor cabang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan yang ada. 

Dia mengatakan, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan dengan Kapal Pelni antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19. “Begitu juga dengan KTP dan memiliki surat keterangan atau surat tugas,” ujar Yahya. 

Yahya menambahkan, dengan diterapkannya fase new normal, Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional. Begitu juga untuk mendukung program strategis pemerintah dalam hal pelaksanaan transportasi bagi publik.

Sebelumnya, kapal Pelni yang beroperasi sejak Mei 2020 yakni KM Egon, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Sinabung, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Tatamailau, dan KM Kelud. Yahya mengatakan sejak dioperasikan tersebut, Pelni melayani sekitar 834 penumpang. 

Yahya memastikan penumpang yang diangkut sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan persyaratan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 dan Surat Edatan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kriteriannya seperti karyawan atau pegawai ASN, BUMN, BUMD, swasta, karyawanperusahaan asing domisisili Indonesia, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement