Jumat 05 Jun 2020 19:28 WIB

Begini Pola Kerja Pegawai KPK Selama New Normal

Proporsi kehadiran fisik dan kerja dari rumah, 50:50 persen.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kedua kiri) , Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) melakukan rapid test di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Rapid test yang diikuti sekitar dua ribu pegawai tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 sekaligus persiapan tatanan normal baru setelah PSBB berakhir
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kedua kiri) , Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) melakukan rapid test di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6). Rapid test yang diikuti sekitar dua ribu pegawai tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 sekaligus persiapan tatanan normal baru setelah PSBB berakhir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai bekerja seperti biasa di lingkungan kantor KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku ada pola perubahan kerja yang dilakukan para pegawai lembaga antirasuah.

"KPK menerapkan budaya new normal melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Pencegahan Penyebarab Covid-19," terang Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (5/6).

Perubahan perihal bekerja dari rumah (BDR) di lingkungan KPK sudah dimulai Jumat (5/6). KPK menerapkan budaya “New Normal KPK” dimana insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

"Tentunya dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Ali.

Adapun sistem kerja yang diterapkan yaitu jam kerja di lingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal. Untuk sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50-50 yaitu 50 persen bekerja di kantor (BDK) dan 50 persen bekerja di rumah (BDR).

Bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan Covid 19.

Sebelumnya pada Kamis (4/6) KPK menggelar tes cepat atau rapid test Covid-19. Pimpinan KPK dan sekitar 2.000 pegawai mengikuti rapid test yang digelar di Aula Gedung Merah Putih KPK tersebut.

"Ini salah satu wujud kecintaan dan kepedulian ke pegawai KPK, khususnya penyelamatan jiwa manusia," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Dua ribu pegawai KPK yang menjalani proses rapid test merupakan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai outsourcing, hingga petugas keamanan. Selain itu, juga sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan KPK seperti petugas Polsek Setiabudi hingga tahanan KPK.

"Kami prioritaskan anggota seluruh rekan yang interaksi di KPK. Tercatat yang akan ikuti kegiatan ini kurang lebih 2 ribu orang secara bertahap," kata Firli.

Firli menjelaskan, karyawan KPK sebelumnya melaksanakan BDR selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun, kata Firli, tak semua petugas KPK bekerja dari rumah selama PSBB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement