Ahad 24 May 2020 03:07 WIB

105.325 Napi Dapat Remisi Lebaran, 365 Langsung Bebas

Sebanyak 105.325 napi mendapatkan remisi Idul Fitri 2020.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Remisi Hari Raya Idul Fitri (ilustrasi)
Foto: Infografis Republika.co.id
Remisi Hari Raya Idul Fitri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak, tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan.

Baca Juga

Karena itu, Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi  yang berbudi luhur dan taat hukum," kata Reynhard dalam siaran pers, Sabtu (23/5).

Mengenai kondisi pandemi COVID-19, Reynhard mengungkapkan jajaran Lembaga Pemasyarakatan berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.

Ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. "Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan," ujarnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang. Ia juga memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi," ujar Yunaedi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000,- dari  rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000,- per hari per orang. "Proses pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya," tegas Yunaedi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2020 sebesar 232.222 orang yang terdiri dari 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang beragama Islam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement