Jumat 08 May 2020 19:23 WIB

Terminal Tanjung Priok Masih Hentikan Layanan Bus AKAP

Aktivitas di terminal saat ini hanya melayani transportasi angkot dan Transjakarta.

Sejumlah penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu keberangkatan (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) menunggu keberangkatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Terminal Tanjung Priok menyatakan masih menghentikan sementara waktu operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya di Jakarta, Jumat (8/5) mengatakan aktivitas di terminal saat ini hanya melayani transportasi dalam kota yakni angkutan kota (angkot) dan bus Transjakarta.

Mulya mengatakan pihaknya belum mendapatkan instruksi lanjutan, terkait dengan kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali moda transportasi umum per tanggal 7 Mei 2020. "Sebagai pelaksana di lapangan, kami menunggu instruksi langsung dari pimpinan yakni Kadis Perhubungan Pemprov DKI Jakarta dan kepala UPT. Kalau dikatakan dibuka, ya, kami buka, kalau tidak boleh, ya tidak," jelas Mulya.

Baca Juga

Pantauan di lapangan,  Terminal Tanjung Priok, Jumat petang, belum terlihat aktivitas bus AKAP. Suasana terminal sepi hanya beberapa penumpang bus Transjakarta dan angkot yang berada di dalam terminal. "Sepi, tidak ada aktivitas bus ke luar kota di terminal," kata salah seorang pedagang di dalam terminal.

Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Hingga Kamis (7/5), Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah kasus COVID-19 untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 9.218 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 6.295 orang dan positif COVID-19 sebanyak 4.774 orang.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement