Kamis 30 Apr 2020 09:57 WIB

Pasutri Pura Pura Jadi Korban Pencurian Rp 80 Juta

Uang tersebut merupakan kas keperluan Lebaran satu kampung.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM - Pasangan suami istri alias pasutri asal Desa Telukan Kecamatan Grogol Sukoharjo pura-pura menjadi korban pencurian dengan kerugian Rp 80 juta.

Mereka kemudian membuat laporan palsu ke kepolisian. Beruntung petugas sigap dan berhasil membongkar modus mereka.

Belakangan diketahui uang tersebut merupakan kas keperluan Lebaran satu kampung. Namun uang itu habis untuk keperluan hidup pasutri itu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (29/4/2020) mengungkapkan, pasutri itu adalah S (43) dan A (34).  Awalnya mereka melaporkan kasus pencurian pada 28 April 2020 di Polsek Grogol. 

"Kami segera melakukan penyelidikan. Namun ternyata didapati ada sejumlah kejanggalan. Akhirnya pasutri tersebut mengaku bahwa peristiwa pencurian tersebut hanya rekayasa," kata Kapolres.

Dijelaskan dia, uang Rp 80 juta yang dilaporkan hilang dicuri tersebut merupakan uang kas kampung mereka. Rencananya uang dibagikan menjelang Lebaran nanti. Sayang, oleh pasutri itu uang sudah habis untuk biaya hidup.

Keduanya kini meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Sukoharjo. Bahkan mereka terancam Pasal 220 KUHP tentang memberi keterangan palsu dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Aria

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement