REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik toko seluler di PGC, Jakarta Timur, tetap berjualan sebab merasa termasuk dalam pengecualian aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diliburkan pemerintah. Akibatnya, pada Senin (13/4) puluhan toko ditutup paksa oleh aparat Satpol PP DKI Jakarta.
"Misalnya pada poin yang dikecualikan seperti sistem dan alat komunikasi, di situ ada beda penafsiran, kan handphone (hp) ada di dalamnya," kata General Manager PGC Akub Sudarsa di Jakarta, Senin.
Poin tersebut tercantum pada Pasal 13 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pengecualian tempat usaha yang diliburkan adalah telekomunikasi, internet, penyiaran dan layanan kabel teknologi informasi (TI) dan layanan yang diaktifkan dengan TI. Merujuk pada ketentuan tersebut, kata Akub, puluhan pedagang gerai telepon genggam tetap membuka usahanya hingga hari keempat penerapan PSBB di lantai dasar PGC.
"Tentunya ini kalau kita kaitkan dengan komunikasi sama situasi seperti ini, ketimbang orang yang datang berkumpul, tentu yang dikedepankan alat komunikasi, salah satunya HP," katanya.
Sebenarnya pedagang telepon genggam dan pulsa, kata Akub, tidak melakukan transaksi secara langsung. Mereka berjualan secara daring (online).
"Barangnya di toko, tinggal kemas dan kirim. Tapi ada juga yang servis dan datang ke sini. Makanya servis HP ada yang buka," katanya.
Akub menilai aturan terkait PSBB masih multitafsir di kalangan pedagang PGC. "Kami harap ini jelas. Jangan grey area. Kalau hitam ya hitam, putih ya putih," katanya.
Aparat gabungan di wilayah hukum Jakarta Timur menutup paksa puluhan toko di Pusat Grosir Cililitan (PGC), pada Senin (13/4). Puluhan pemilik toko dinilai tidak menaati ketentuan PSBB.
"Hari ini kita tutup, katanya manager PGC sudah menyampaikan surat supaya ditutup, makanya ini menjadi bahan evaluasi agar ditutup semuanya," kata Camat Kramat jati, Eka Darmawan di Jakarta, Senin.
Menurut Eka, pemberitahuan terkait penghentian sementara aktivitas berniaga di PGC telah disosialisasikan sejak Kamis (9/4). Puluhan aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran terhadap toko-toko yang masih buka dan memberikan teguran secara lisan.
"Hari ini yang dilakukan tiga pilar dan nanti BKO dari Kostrad melaksanakan razia (sweeping)," katanya.
Menurut Eka, puluhan pengusaha pakaian maupun elektronik yang masih membuka beralasan tidak berjualan secara langsung, melainkan hanya melalui daring (online).
"Alasannya mereka yang buka karena jualan secara online," katanya.
Merujuk pada aturan PSBB, kata Eka, ada kriteria berjualan secara online yakni bukan barang elektronik, tapi barang kebutuhan pokok. Sedangkan di luar kriteria tersebut wajib tutup sesuai dengan aturan.
"Itu sudah disampaikan dalam surat saya ke pihak pengelola. Makanya ini bekerja sama dengan pihak pengelola, kita sama-sama melakukan imbauan," katanya.
Eka menegaskan, aparat telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak patuh pada PSBB. "Besok kita tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," katanya.