REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya mewajibkan seluruh penumpang kereta api menggunakan masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api. Kebijakan yang berlaku mulai 12 April 2020 ini diberlakukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan peyebaran virus corona atau Covid 19).
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, akan dilarang naik kereta api, serta selanjutnya tiket akan dikembalikan penuh di luar bea pesan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto di Surabaya, Rabu (8/4).
Suprapto mengatakan, penerapan aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. PT KAI Daop 8 Surabaya, kata Suprapto, mulai mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Sebelumnya, kata Suprapto, PT KAI Daop 8 Surabaya juga telah menerapkan kebijakan-kebijakan seputar pencegahan penyebaran Covid 19. Seperti pembatasan kapasitas angkut penumpang kereta api baik di KA lokal maupun KA Jarak menengah atau jauh, pengukuran suhu bagi calon penumpang, dan menerapkan social atau physical distancing di stasiun dan di atas kereta api.
Suprapto kemudian mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. "Kami juga imbau untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak," kata Suprapto.