Kamis 19 Mar 2020 21:15 WIB

Amnesty Desak Pemerintah Perjelas Perlindungan Tenaga Medis

Amnesty sebut pelaksanaan protokol perlindungan tenaga medis di lapangan bermasalah.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid(Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid(Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia meminta pemerintah untuk memastikan para pekerja kesehatan mendapatkan peralatan dan perlengkapan kesehatan yang memadai dalam menanggulangi virus corona (Covid-19). Pekerja kesehatan juga memiliki hak atas kesehatan sama seperti pasiennya.

“Fakta bahwa banyak dari mereka terinfeksi menunjukkan kurang optimalnya perlindungan pemerintah kepada mereka. Ini membahayakan pekerja kesehatan, pasien, keluarga dan kerabat bahkan masyarakat," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/3).

Baca Juga

Untuk itu, kata dia, pemerintah harus terbitkan protokol perlindungan yang jelas bagi pekerja kesehatan. Pemerintah harus memastikan dokter, perawat, dan semua pekerja kesehatan mendapatkan pelatihan serta dukungan psikologis hingga peralatan kesehatan yang memadai.

"Termasuk alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan panduan yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Internasional (WHO) untuk pencegahan dan pengendalian coronavirus. Di lapangan, pelaksanaan protokol ini bermasalah," kata Usman.

 

Menurut Usman, sama seperti pasien, pekerja kesehatan memiliki hak atas kesehatan. Hak tersebut dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak itu pun telah dijamin dalam UU Hak Asasi Manusia dan UU Kesehatan.

"Negara wajib memastikan ada mekanisme yang menjamin dukungan bagi keluarga pekerja kesehatan yang terinfeksi sebagai konsekuensi dari paparan Covid-19," jelas dia.

Usman mengatakan, para tenaga medis bekerja dengan jam-jam yang panjang dan menghadapi tekanan psikologis serta kelelahan. Sebab itu, pemerintah tidak boleh abai dalam pemenuhan hak atas kesehatan karena hal tersebuy menyangkut keselamatan orang banyak.

Ia menjelaskan, hak atas kesehatan mensyaratkan negara wajib untuk membuat, melaksanakan, dan meninjau secara berkala kebijakan nasional yang koheren. Itu dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja maupun layanan keselamatan dan kesehatan kerja mereka.

Selain itu, jelas Usman, para pekerja kesehatan juga berhak atas informasi yang jelas terkait pasien positif corona yang mereka tangani. Protokol perlindungan terhadap mereka harus jelas. Mereka harus diberi tahu jika laboratorium mendapati pasien yang baru saja terpapar positif corona, agar mereka segera mempersiapkan diri dan menanganinya.

“Keterlambatan dan rendahnya transparansi informasi hasil pemeriksaan membahayakan pasien beserta keluarga dan kerabat mereka. Jangan sampai ada stigma dan diskriminasi dalam penanganan pasien yang memeriksakan diri maupun yang terindikasi positif," ungkap Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement