REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta Budi Awalludin menjelaskan cara Balai Kota DKI menjadi contoh pengurangan dan pemilahan sampah. Budi menjelaskan, ada tujuh jenis tempat sampah pilah di lingkungan Balai Kota DKI.
Dia menerangkan agar pengurangan dan pemilahan sampah berjalan dengan baik, tujuh tempat sampah pilah itu terdiri dari, plastik, kertas, B3, e-waste, organik, logam, dan pestisida. "Kami bersama Biro PKLH menempatkan tempat-tempat sampah pilah itu untuk memberikan kemudahan bagi ASN, karyawan, dan tamu untuk membuang sampah sesuai dengan kategorinya," kata dia, Ahad (16/2).
Menurutnya, saat ini dalam pelaksanaan rapat kerja yang digelar di lingkungan Gedung Balai Kota DKI Jakarta juga tidak lagi menyediakan air minuman kemasan. "Kami juga mengimbau pegawai membawa tumbler botol minum dari rumah masing - masing," ungkapnya.
Pemprov DKI, lanjut Budi, juga mengimbau peserta bazar yang kerap digelar di areal kawasan gedung Balai Kota DKI Jakarta agar tidak mengunakan bahan kemasan plastik. Pemprov DKI juga melakukan sosialisasi dan filterisasi agar layanan pemesanan barang, makanan, atau minuman yang masuk ke Balai Kota DKI Jakarta sudah tidak menggunakan plastik.
"Selain itu, kami juga akan menyosialisasikan kepada pengelola kantin di Balai Kota agar juga tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai," ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh PJLP petugas kebersihan atau cleaning service di lingkungan Balai Kota juga dilatih melakukan proses pemilahan sampah sejak dini. Rencananya, dalam waktu dekat akan dibuat bank sampah unit di Balai Kota DKI Jakarta.
"Kalau bank sampah itu sudah beroperasi, kami akan berkolaborasi dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Sehingga, petugas kebersihan bisa mendapat manfaat tambahan penghasilan dari hasil penjualan pemilahan sampah itu," ungkapnya.
Biro Umum bersama Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Setda Provinsi DKI Jakarta terus menggencarkan aksi pengurangan dan pemilahan sampah di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta. Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Balai Kota DKI Jakarta ini menjadi kantor pusat pemerintahan di DKI. Kami harus bisa menjadi contoh dan rujukan bagi kantor-kantor pemerintahan lainnya," ujarnya.