Kamis 13 Feb 2020 18:12 WIB

Pemkab Siapkan RDTR dan Zonasi Perkotaan

RDTR kawasan perkotaan memuat rencana jalan lingkar perkotaan Purbalingga

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Direktur Mandiri Syariah Putu Rahwidhiyasa (batik merah) dan  Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam peresmian Klaster Peternakan Kambing di Purbalingga, Jumat (3/5).
Foto: Republika/adinda
Direktur Mandiri Syariah Putu Rahwidhiyasa (batik merah) dan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam peresmian Klaster Peternakan Kambing di Purbalingga, Jumat (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus Kawasan Perkotaan. Rancangan ini dipaparkan di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan kementerian lainnya dalam rapat lintas sektoral, Kamis (13/2) di Jakarta. 

Rombongan dari Purbalingga, dipimpin langsung Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi. Dalam kesempatan itu, Bupati menyatakan Perda RDTR kawasan perkotaan ini nantinya menjadi salah satu acuan bagi investor dalam mengurus perizinan. Selain itu juga mengendalikan agar keberlanjutan fungsi lingkungan kota bisa terjaga.

"Dalam masalah perizinan, Presiden telah mengintruksikan untuk Online Single Submission (OSS). Dengan terbentuknya Perda RDTR, kita tidak lagi mengacu RTRW. Cukup RDTR, sehingga perizinan akan lebih mudah dan memberikan kemaslahatan bagi pertumbuhan ekonomi daerah," katanya saat dihubungi dari Purbalingga. 

Disamping investasi dan perizinan, Bupati menyatakan, keberadaan Perda RDTR kawasan perkotaan ini juga akan dapat mengendalikan beberapa masalah strategis lainnya. Antara lain, masalah pengembangan industri di perkotaan. "Saat ini perkembangan kota masih terpusat di beberapa titik. Ke depan, kita perlu memecah keramaian dan kemacetan dengan membangun jalan lingkar/alternatif," katanya. 

Bupati memaparkan, kawasan perkotaan Purbalingga masuk dalam Perda RDTR, meliputi 23 desa/kelurahan dengan luas wilayah 2794,49 Ha. Kawasan perkotaan tersebut, dibagi lagi menjadi 4 Sub Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang masing-masing memiliki karakteristik. Diantaranya sebagai sub pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, industri UMKM, kawasan peruntukan industri, SIKM Knalpot, pendidikan dan sebagainya. 

"Kita juga perlu melakukan penataan kawasan pendidikan, salah satu wilayah yang akan ketempatan untuk Universitas Islam Negeri (UIN) adalah di kawasan Sub BWP-D (Selatan). Kawasan ini juga yang paling prioritas untuk dikembangkan, karena memiliki banyak karakteristik dan masih banyak ruang yang belum termanfaatkan," ungkapnya. 

Rencana struktur ruang, RDTR kawasan perkotaan juga memuat rencana jalan lingkar perkotaan Purbalingga. Jalan lingkar tersebut, saat ini tinggal membuat jalan penghubung dari jalan eksisting yang sudah ada. Lebih dari itu, dalam RDTR juga terdapat rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH). "Saat ini RTH di kawasan perkotaan Purbalingga masih sangat minim yakni baru 8,84 persen atau 246,99 Ha. Padahal sesuai aturan setidaknya RTH, mestinya mencapai 20 dari seluruh luas wilayah," katanya.

Untuk memenuhi ketentuan itu, Bupati mengaku Pemkab masih memiliki beberapa bidang tanah kosong. ''Tanah kosong itu yang akan dihijaukan, sekaligus kita juga akan memanfaatkan trotoar, median jalan dan bahu jalan sebagai RTH. Disamping juga memanfaatkan sempadan sungai dan daerah pertanian,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement