REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menjadi Dewan Pengawas KPK agar situasi dan kondisi (sikon) masyarakat menjadi tenang.
Trimedya juga menduga pemilihan Dewas KPK oleh Presiden Jokowi hanya berdasarkan kiriman nama dari pihak tertentu yang dirasa cocok mengisi posisi pengawas lembaga antirasuah tersebut.
"Pak Jokowi dikasih-kasih nama saja, oh nama ini paten ini. Harus ada unsur perempuannya, dipilihlah ada unsur perempuan. Wah, pak Artidjo kalau ditaruh, pasti diam masyarakat. Tapi belum tentu. Di MA bisa begitu pak Artidjo, di KPK belum tentu," kata politikus PDIP ini dalam rapat dengar pendapat dengan Pimpinan dan Dewas KPK RI di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Senin.
Hal itu ia sampaikan dalam rangka menjelaskan bahwa sebenarnya secara strata di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, antara Dewas dan Pimpinan KPK tidak ada yang lebih tinggi posisinya.
Menurut Trimedya, kunci dari hubungan antara Dewas dengan Pimpinan KPK adalah pasal 19 dan 37. Ia khawatiran ada penafsiran yang berbeda terhadap pasal tersebut karena seharusnya tidak ada yang merasa lebih tinggi.
"Bagaimana tafsir pasal tersebut supaya ke depan enak kerjanya. Apalagi pak Tumpak Hatorangan (Ketua Dewas) tadi sudah menyampaikan bahwa Dewas sedang menyusun kode etik. Jangan sampai Dewas merasa lebih tinggi dari pimpinan KPK," katanya.