Selasa 21 Jan 2020 16:39 WIB

Pemeriksaan Jiwasraya Berlanjut di PPATK

Sepuluh orang saksi diperiksa terkait Jiwasraya pada hari ini.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara

Upaya penyelidikan kerugian Jiwasraya berlanjut. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap aliran dana kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga

Kiagus mengaku telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran uang terkait dugaan korupsi Jiwasraya tersebut sehingga hasil dari penelurusan nantinya akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum. “Nah itu kita sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum. Nanti dikonfirmasinya dengan Kejaksaan Agung saja,” katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1).

Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pada pekan lalu. Permintaan masuk setelah PPATK menyelesaikan permohonan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendeteksi kerugian negara.

“Kita masuk berdasarkan permintaan seperti dari BPK untuk melihat kerugian negara dan kami sudah sampaikan ke sana dan dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses,” katanya.

Ia menjelaskan proses penyelidikan dari PPATK akan menelusuri secara keseluruhan setiap transaksi dari perusahaan maupun individu yang berkaitan dengan permasalahan Jiwasraya. Termasuk para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya tidak hanya lima orang itu jadi kita melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. Kita dalam suatu penelusuran transaksi akan melihat secara komprehensif,” ujarnya.

Ia pun belum dapat memastikan adanya potensi tersangka tambahan sebab proses penelusuran terkait aliran dana Jiwasraya masih berlangsung. Sehingga belum diketahui terkait target penyelesaiannya.

“Kita nggak bisa memasang target karena tergantung kepada layering uang dilakukan kalau banyak maka penyidikan akan membutuhkan waktu. Secara bertahap kami sampaikan kepada penegak hukum karena mereka yang akan menentukan lebih lanjut,” ujarnya.

Pemeriksaan Saksi

Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Dhana Wibawa Artha Sugianto Budiono, Selasa (21/1), terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. "Sepuluh orang saksi diperiksa kasus Jiwasraya pada hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.

Selain Sugianto, Kejaksaan Agung juga memeriksa sembilan saksi lainnya. Yakni lima karyawan PT Hanson International bernama Jenifer Handayani, Erda Dharmawan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih, dan Leonard Lontoh.

Selanjutnya, empat karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi, yakni Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma, dan Lisa Anastasia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara itu, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Panja Jiwasraya

Komisi XI DPR  memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan, yang dalam waktu dekat akan membahas permasalahan Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, PT Asabri Persero dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dalam jumpa pers di Jakarta, mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi tertutup dengan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Hasilnya, kata Dito, Komisi XI menilai untuk perlu membuat panja guna mengedepankan kepentingan nasabah. Sekaligus mengungkap akar permasalahan yang terjadi di industri jasa keuangan.

"Permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini dirasa sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan tersebut terkait dengan kondisi keuangan atau likuiditas yang dihadapi oleh beberapa perusahaan jasa keuangan yang berakibat gagal bayar terhadap para nasabahnya," ujarnya.

Menurut Dito, dari hasil kajian sementara, penyebab utama permasalahan di beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut adalah akibat salah tata kelola perusahaan dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara tidak benar. Akibatnya adalah inefisiensi terhadap perusahaan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Menurut dia, dampak dari permasalahan keuangan atau likuiditas yang dialami oleh beberapa perusahaan jasa keuangan tersebut akan berakibat kepada ketidakpercayaan nasabah di Indonesia terhadap industri jasa keuangan. Dia menilai kondisi tersebut tidak baik terhadap industri jasa keuangan maupun iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya dapat mengganggu target perekonomian nasional.

"Komisi XI DPR RI dalam rapat internal pada 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan," ujar politikus Partai Golkar itu.

Dito mengatakan Komisi XI akan melakukan pendalaman terhadap pengawasan kinerja di bidang industri keuangan yang dilakukan OJK. Komisi XI juga disebut sedang mengkaji untuk merevisi Undang Undang OJK guna meningkatkan pengawasan tata kelola industri jasa keuangan.

Dari Panja, kata Dito, Komisi XI juga dapat memetakan masalah dan mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan, korporasi akan dikelola dengan baik, pengawasan akan berjalan dengan efektif.

"Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan tetap terjaga dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Dito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement