Kamis 16 Jan 2020 23:02 WIB

Kemenpan RB Pastikan Perampingan Jabatan Bukan Hanya Wacana

KemenpanRB akan alihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah melakukan akselerasi pemetaan jabatan yang akan dialihkan dari struktural ke fungsional dan memastikan perampingan birokrasi di struktur pemerintahan pusat dan daerah tidak sekadar wacana.

"KemenpanRB mengalihkan 141 jabatan eselon III dan IV ke fungsional. Kemudian disederhanakan, sehingga menyisakan tiga jabatan eselon III dan IV, dengan rincian satu jabatan eselon III dan dua jabatan eselon IV," kata Sekretaris KemenpanRB Dwi Wahyu Atmaji berdasarkan rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga

Tahun 2020, pengalihan jabatan tersebut ditargetkan akan selesai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan meski penyederhanaan birokrasi dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan.

Pengecualian itu dilakukan dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatan tersebut. Tjahjo menerangkan, jabatan yang tidak terkena dampak penyederhanaan adalah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan wilayah.

“Juga kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing Kementerian/ Lembaga kepada MenpanRB,” kata Tjahjo.

Penyederhanaan pejabat struktural hingga dua level adalah salah satu prioritas kerja Presiden Joko Widodo. Dengan struktur yang sederhana, perizinan investasi akan lebih cepat dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat serta daerah.

"Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi ini sesuai yang diinginkan Presiden," kata Atmaji.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, serta implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020. Kemudian, pertengahan tahun 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di Kementerian/Lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah.

"Setelah tahun 2020, akan dilakukan monitoring," kata Setiawan. Tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru.

Tentu akan berpengaruh pula dengan penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.

Struktur birokrasi di instansi pemerintah berpengaruh pada Global Competitiveness Index, yang menyempatkan Indonesia di posisi 50. Salah satu indikator indeks tersebut adalah 'human capital' dan 'innovation ecosystem'. "Dari sisi 'human capital', sebenarnya Indonesia masih saling kejar dengan Vietnam dan Thailand. Inilah yang kita khawatir kalau birokrasi tidak disederhanakan, kita bisa terkejar oleh Vietnam," kata Setiawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement