Selasa 14 Jan 2020 21:52 WIB

Lahat Tetap Ikut Program JKN

Hal itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lahat

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau.
Foto: BPJS Kesehatan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau.

REPUBLIKA.CO.ID, LAHAT -- Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, tetap ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Lahat dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau.

Perjanjian itu ditandatangani pada 26 Desember 2019 untuk menjamin penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat ke dalam program JKN tahun 2020. Adanya PKS tersebut mementahkan pemberitaan yang beredar bahwa Lahat tak lagi ikut program JKN.

Baca Juga

Memang, dengan PKS yang baru tersebut Lahat tak lagi masuk sebagai kabupaten dengan Universal Health Coverage (Cakupan Kesehatan Semesta), yaitu kepesertaan seluruh penduduknya dalam program JKN. Berdasarkan PKS yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Ponco Wibowo, itu, jumlah peserta yang iurannya dijamin APBD Lahat adalah 9.952 jiwa. Jumlah ini lebih kecil dari sebelumnya yang 168.351 jiwa.

Untuk mencari solusi tentang ini, Senin (13/1), Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lemaga BPJS Kesehatan, Dr Bayu Wahyudi dan Deputi Direktur Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu, Elsa Novelia, mengadakan pertemuan dengan Bupati Lahat, Cik Ujang SH, di Lahat. Dalam kesempatan itu, Bupati Lahat didampingi Sekda, Plt Kepala Dinas Kesehatan, beberapa anggota DPRD Lahat, dan para pejabat lainnya.

Pada kesempatan itu, Bayu Wahyudi memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Lahat dalam Program JKN dan menanggapi berita perihal penurunan jumlah penduduk Kabupaten Lahat yang turun sebanyak 116.022 jiwa. Bayu memberikan alternatif perhitungan sesuai dengan kecukupan anggaran pemda dan menawarkan solusi global budget seperti yang dilakukan Kabupatan Tanah Datar.

Solusi lain yang ditawarkan, seperti yang dituturkan Elsa Novelia, adalah memasukkan peserta yang sebelumnya dijamin oleh PBI APBD menjadi peserta PBI APBN yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui mekanisme usulan dari Dinas Sosial sampai dengan mendapat persetujuan Kementerian Sosial sehingga beralih pembiayaannya dari pemerintah daerah menjadi pembiayaan pemerintah pusat.

Tentu saja sesuai dengan ketentuan kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu yang berhak dibantu oleh Pemerintah. Adapun alternatif lain dalam upaya untuk tetap menjamin penduduk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan adalah melalui pemanfaatan Pajak Rokok dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sehingga Kabupaten Lahat tetap mencapai UHC dan menjamin seluruh penduduknya dalam program JKN.

Selain itu, Bayu juga menyatakan bahwa kepesertaan ke dalam program JKN bersifat wajib. Bayu mengatakan, pada Perpres No 82/2018 juga disebutkan bahwa pemerintah daerah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikannya ke dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Permendagri No 33/2019 juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian/seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan nasional, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.

Dalam Inpres No 8/2017, kata Bayu, juga memerintahkan kepada bupati/walikota untuk melakukan optimalisasi program JKN sebagai program strategis nasional. Sesuai UU No 24/2014, kata Wahyu, kepala daerah wajib melaksanakan program strategis nasional. Di situ juga diatur tentang bentuk-bentuk sanksinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement