REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan dari para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/1). Mahfud mencatat, dua kalimat yang sangat puitis dari KPK.
"Tetapi saya mencatat dua kalimat yang sangat puitis tadi dari KPK, yaitu kami akan bekerja keras berperang melawan korupsi, kami akan berbuat yang terbaik meskipun mungkin tidak ada orang yang menganggap kami baik," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa.
Mahfud mengatakan, pimpinan KPK tidak peduli orang lain yang menganggap mereka tidak baik, tetapi yang penting mereka tetap bekerja. Selain itu, Kemenko Polhukam dan KPK bersinergi untuk menjalankan tugas yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara.
Menurut Mahfud, KPK akan bertekad mengawal proyek negara yang diterjemahkan dari proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, siapa pun yang main-main dengan proyek APBN atau keuangan negara dan korupsi akan diperangi secara sungguh-sungguh.
"Siapa pun yang main-main dengan proyek APBN, keuangan negara secara dan korupsi akan diperangi secara sungguh-sungguh siapa pun akan disikat habis," kata Mahfud.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Jenderal Firli Bahuri menyampaikan tiga agenda pimpinan KPK. Pertama, KPK periode 2019-2023 memperkenalkan diri kepada jajaran Kemenko Polhukam karena KPK masuk dalam rumpun eksekutif dan penegakan hukum.
Kedua, KPK menyampaikan bahwa KPK terus melaksanakan program-program pemberantasan korupsi itu sebagaimana harfiah pemberantasan korupsi yakni serangkaian tindakan pencegahan dan penindakan melalui enam tugas pokok KPK. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
"Yang ketiga kami katakan kepada menkopolhukam dan jajaran bahwa selaku anak bangsa kita sepakat untuk membangun bangsa ini untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembukaan," kata Firli.
Karena itu, kelima pimpinan dan pegawai KPK akan melakukan penindakan terukur sebagaimana hukum yang berlaku dalam mengawal realisasi proyek negara. Firli menekankan, pemberantasan korupsi itu tidak hanya sekadar mengedepankan penindakan tetapi juga harus diikuti dengan pencegahan yang ditingkatkan.
"Tetap melakukan penindakan hukum secara profesional akuntabel dan transparan," tutur Firli.