Kamis 26 Dec 2019 00:35 WIB

Dewas Diharapkan Buat KPK tak Beriorientasi Pencegahan Saja

Dewas KPK harus bisa membuat KPK bekerja dengan orientasi pencegahan dan penindakan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialog Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun, berarap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode pertama dapat mendorong kinerja pimpinan KPK yang baru. Menurutnya, Dewas KPK harus bisa membuat KPK bekerja dengan orientasi yang seimbang antara pencegahan dengan penindakan.

"Mereka nanti justru harus menjadi katalisator, pendorong, agar komisoner KPK ini bekerja lebih tangkas, lebih cepat," ujar Refly saat dihubungi melalui telepon, Rabu (25/12).

Baca Juga

Refly merasa masih ada masalah dalam kelembagaan Dewas KPK terutama karena kewenangannya yang amat kuat tapi tidak diikat oleh satu kode etik pun. Tapi, ia mengaku tak hilang harapan karena melihat sosok yang dipilih menjadi Dewas KPK merupakan orang-orang yang cukup kredibel.

"Kita ini kan tidak boleh putus asa. Kita harus berharap dari yang ada. Jadi walaupun secara pribadi saya tidak setuju dengan kelembagaan Dewas, tapi dewas yang terpilih menurut saya adalah dewas yang cukup kredibel," katanya.

Selain harus dapat mendorong para komisioner baru KPK bekerja dengan tangkas dan cepat, Refly juga berharap Dewas KPK dapat membuat orientasi kerja KPK seimbang. Orientasi kerja yang menurut Refly seimbang ialah antara pencegahan dan penindakan.

"Pencegahan itu is a must. tapi jangan lupa, pencegahan itu kan karya semua orang, tugas semua orang, semua lembaga, bahkan saya katakan dipimpin Presiden," katanya.

KPK, kata dia, harus juga berorientasi pada penindakan. Itu karena hanya ada tiga lembaga di negara ini yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendindakan tindak pidana korupsi, yakni KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

"Hanya tiga lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan. KPK, kepolisian, kejaksaan. jadi tiga lembaga ini harus kuat semua," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement