Senin 02 Dec 2019 04:33 WIB

Politikus PDIP: Pilpres di MPR Kemunduran Berdemokrasi

Menurut dia, bangsa Indonesia harus belajar membangun konsolidasi demokrasi.

Politikus PDI Perjuangan Aria Bima
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menolak wacana dikembalikannya pemilihan presiden dan wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebab, langkah itu sama saja dengan kemunduran dalam proses berdemokrasi.

"Saya kira tidak ada yang setuju termasuk PDIP. Tidak ada yang mewacanakan itu, kok tiba-tiba muncul wacana itu," katanya, di sela acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, di Balai Rakyat, Telukan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad (1/12).

Baca Juga

Ia mengatakan plus minus dari wacana tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu. Menurut dia, bangsa Indonesia harus belajar membangun konsolidasi demokrasi.

"Jangan mundur, bagi saya pemilihan presiden lewat MPR saya kira kemunduran dalam proses berdemokrasi, tetapi bukan berarti kita sudah maju. Kekurangan dalam pilpres kemarin, misalnya 'money politic' yang terjadi maupun konflik sosial yang membuat kekhawatiran kita sehingga potensi demokrasi tidak menjadi penguat kebangsaan," katanya.

Bahkan, ia menilai proses demokrasi pada momentum Pemilihan Presiden 2019 mengalami kemunduran yang luar biasa. "Kebangsaan kita terusik, solidaritas sosial kita terusik. Faktor keagamaan, faktor primordialisme menjadi komoditas dalam proses kita berdemokrasi. Itu salah besar, sangat mundur kita. Itu mungkin alasan yang dianggap kita tidak siap dalam pemilihan langsung kemarin," katanya pula.

Pada saat itu, katanya lagi, seolah bangsa Indonesia pecah dengan istilah cebong dan kampretnya. Karena itu, dia menilai fungsi pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sangat penting.

"Seperti misalnya media sosial dengan konten kebencian harus ditindak tegas oleh Bawaslu. Pada prinsipnya bangsa Indonesia harus tetap menerapkan pemilihan langsung tetapi aturan diperketat. Caranya tidak barbarian karena tujuan kita bukan berdemokrasi tetapi berbangsa dan bernegara dalam negara kesatuan dengan instrumen demokrasi," katanya lagi.

Sebelumnya, wacana pengembalian pemilihan presiden kepada MPR RI melalui amendemen UUD 1945 diusulkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pertemuan dengan pimpinan MPR RI di Kompleks Gedung MPR RI beberapa waktu lalu.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement