Selasa 05 Nov 2019 15:06 WIB

Pertimbangan Vonis Bebas Sofyan Basir dan Kagetnya Jaksa KPK

Sofyan dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur

Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Sofyan Basyir tidak bersalah dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 pada 2015. Dalam putusannya, Senin (4/11) lima anggota Majelis Hakim mufakat memvonis bebas mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

Baca Juga

Sofyan, dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Majelis Hakim pun memerintahkan agar Jaksa KPK segera mengeluarkan Sofyan dari tahanan.

Putusan bebas Majelis Hakim terhadap Sofyan kali ini, menjadi kegagalan Jaksa KPK mempertahankan rekor tanpa pernah kalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejak KPK berdiri 16 tahun lalu, ada tiga terdakwa (dua lainnya divonis bebas oleh PN Tipikor Bandung dan PN Tipikor Pekanbaru), termasuk Sofyan yang divonis bebas saat persidangan tingkat pertama.

Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo menerangkan, yang pertama harus dilihat adalah soal tuduhan Jaksa KPK. Menengok dakwaan, kliennya dituduh melakukan perbantuan suap dalam proyek PLTU Riau-1. Sangkaan itu, membuat Jaksa KPK menebalkan satu, Pasal 12 huruf a juncto (jo) Pasal 15, dan kedua, Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 perubahan UU 20/2001, jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana, dalam dakwaan berlapis. Namun, dua dakwaan tentang perbantuan suap tersebut, kata Soesilo tak ada yang terbukti.

“Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan selama ini, tidak mendukung Pasal 56 (kedua KUHP) tentang perbantuan suap,” ujar Soesilo.

Begitu juga terkait Pasal 15  UU 31/1999 yang mengancam Sofyan atas dugaan perbantuan suap. Lainnya, juga Pasal 12 huruf a, yang mengancam kliennya sebagai penyelenggara negara atas penerimaan hadiah atau janji dari dugaan untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu karena jabatannya.

Namun Soesilo menerangkan, dari semua dakwaan tersebut, Majelis Hakim tak menemukan adanya fakta hukum yang dapat dijadikan bukti untuk membenarkan dakwaan Jaksa KPK. “Dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) acuan menuduh seseorang, harus berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” terang Soesilo.

Ia menyitir Pasal 12 yang menjadi inti kasus dari perkara suap PLTU Riau-1. Menurut Soesilo, perbuatan suap tersebut memang terbukti terjadi dalam kasus yang melibatkan orang lain.

Yaitu, antara pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo yang memberikan uang senilai Rp 4,75 miliar masing-masing kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait proyek senilai 900 juta dolar pembangunan Independent Power Producer (IPP) di PLTU Riau-1 2015. Dalam putusan PN Tipikor untuk Johanes dan Eni, juga Idrus, ketiganya sudah dinyatakan bersalah dan dihukum enam dan empat setengah, serta lima tahun penjara.

Satu nama lain yang terlibat dalam praktik suap pengamanan proyek di PT PLN tersebut, ialah Mantan Ketua Umum Golkar yang juga pernah menjadi Ketua DPR RI Setya Novanto, penerima aliran commitment fee dan menjadi saksi dalam kasus Sofyan ini. Tetapi, dari semua kesaksian atas tuduhan Jaksa KPK terhadap Sofyan yang dianggap memfasilitasi atau memberikan bantuan atas praktik suap tersebut, tak dapat dibuktikan.

“Itu yang perlu digaris bawahi,” terang Soesilo.

Anggota Majelis Hakim, Anwar dalam pertimbangan amar putusan terhadap Sofyan menerangkan,  yang bersangkutan tak tahu menahu tentang suap dalam proyek IPP PLTU Riau-1. Majelis Hakim juga meyakini kesaksian para terpidana suap IPP PLTU Riau-1 yang menyebut Sofyan, bukan sebagai penyelenggara negara yang menghendaki adanya proyek IPP PLTU Riau-1.

Dalam pengakuan terpidana Johannes, pun dikatakan Hakim Anwar, Sofyan tak ada dalam daftar pejabat negara yang menerima commitment fee dari proyek tersebut. Sebab itu, menurut Hakim Anwar, sangkaan terhadap Sofyan sebagai orang yang dianggap mengetahui, dan memfasilitasi suap proyek IPP PLTU Riau-1 tak terbukti.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan amar putusan menyatakan Sofyan tak bersalah. “Menyatakan terdakwa Sofyan Basyir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Hakim Hariono.

Hakim Hariono, pun membebaskan Sofyan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. “Membebaskan terdakwa Sofyan Basyir dari segala dakwaan. Dan memerintahkan terdakwa Sofyan Basyir untuk segera dibebaskan dari tahanan,” sambung Hakim Hariono.

In Picture: Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK

photo
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Salah satu anggota JPU KPK, Ronald Worotikan mengaku kaget terdakwa Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis, kami juga akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Ronald di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Untuk langkah selanjutnya, Ronald menjelaskan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan Majelis Hakim itu. Oleh karena itu, pihak meminta agar segera dikirimkan petikan dari putusan vonis bebas Sofyan Basir tersebut.

"Untuk menentukan langkah, kami pelajari dulu putusannya," terang Ronald.

Ronald juga menyangkal jika vonis bebas karena dakwaan yang dialamatkan kepada Sofyan lemah. Menurutnya, putusan yang membebaskan Sofyan adalah sepenuhnya murni hak majelis hakim. Bahkan, Ronald menegaskan bahwa pihaknya telah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Ada beberapa perkara lain yang bebas di kasasi, ada juga yang bebas di tingkat pertama," tutur Ronald.

Sofyan Basir bersyukur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11) malam.

"Saya bersyukur Allah kasih yang terbaik hari ini bebas. Bebas di luar dan bisa membuat yang terbaik untuk masyarakat. Terima kasih pada teman-teman wartawan," ujar Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement