REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima titik yang bisa diakses masyarakat di wilayah hukum setempat. Berdasarkan laman resmi media sosial Twitter milik Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Rabu (9/10), lima titik tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, masyarakat yang ingin mengurus SIM dapat menemukan pelayan SIM keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selanjutnya, warga di Jakarta Selatan dapat menemukan pelayanan SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Kemudian, masyarakat di Jakarta Utara dapat menemukan pelayanan SIM keliling di depan Pos Polisi Subsektor BPL Pluit Jembatan 3. Masyarakat wilayah Jakarta Timur bisa datang ke dua lokasi layanan SIM keliling di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika. Sedangkan di Jakarta Barat, bisa datang ke Mall Ciputra Grogol
Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara.
Untuk bisa mengurus layanan SIM keliling ini masyarakat dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Adapunpun syarat perpanjangan SIM, yakni: foto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan SIM-nya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.