Selasa 08 Oct 2019 16:46 WIB

Polda Jabar Ringkus Kurir 13 Kilogram Sabu

Para tersangka dijerat pasal berlapis.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu antarprovinsi. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka yaitu AP, AS, dan DS. Ketiganya diringkus polisi Sabtu (28/9) di sebuah rumah di Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur. Dari ketiga tersangka, polisi menyita sebanyak 13 kilogram sabu.

‘’Tersangka merupakan jaringan kelompok Aceh,’’kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Supahriadi dalam ekspose bersama dengan BNNP Jawa Barat di Mapolda, Selasa (8/10).

Baca Juga

Penangkapan kurir sabu ini, kata Rudy, berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga akhir meringkus ketiga kurir sabu tersebut. Dari hasil pemerinsaan terungkap bahwa ketiganya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Sampai saat ini, imbuh dia, A masih dalam pengejaran polisi. ‘’Status A sebagai daftar pencarian orang (DPO),’’ujar dia.

Modus operandi sindikat ini, kata Rudy, yaitu mengirim sabu melalui jalur darat dan kendaraan pribadi jenis minibus Toyota Hiace. Mobil berwarna silver tersebut dimodifikasi di bagian atapnya sehingga bisa digunakan untuk menyimpan 13 paket besar berisi sabu. Sabu tersebut, dikemas dalam plastik tea China dan dilapisi plastik warna hitam. ‘’Barang tersebut disembunyikan di atap (langit-langit) mobil yang sudah dimodifikasi,’’ujar dia.

Ketiga tersangka, lanjut Rudy, dijerat dengan berlapis yaitu Pasal 132  ayat 1 dan atau Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  maksimal 20 tahun penjara. ‘’Kami masih mengembangkan kasus ini. Satu DPO sedang dalam pengejaran kita,’’kata dia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement