Kamis 03 Oct 2019 00:02 WIB

Agar KY tak Jadi Macan Ompong

KY diusulkan agar difungsikan seperti MK.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyebutkan ada lembaga-lembaga konstitusional yang seakan seperti macan ompong. Itu karena lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan.

"Lembaga-lembaga seperti itu jadi akan menjadi macan ompong, karena dia akan menjadi lembaga khotbah," ujar Refly usai kegiatan peluncuran buku Memperkuat Komisi Yudisial (KY) Dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan di KY, Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Baca Juga

Salah satu lembaga tersebut adalah KY. Menurut Refly, ada beberapa langkah perubahan yang dapat dilakukan untuk membuat lembaga yudikatif tersebut memiliki gigi. Pertama, bisa dengan memfungsikan KY menjadi Mahkamah Yudisial (MY).

"Kalau dalam tingkat konstitusi, memfungsikan KY jadi MY. Kalau dia MY, maka dia beralih fungsi sebagai mahkamah yang menyidangkan perkara kode etik penegak hukum, mulai dari jaksa, hakim, polisi, anggota KPK," terangnya.

Jika tidak melalui jalur itu, masih ada jalur undang-undang (UU). Misalnya, bisa dengan UU Jabatan Hakim. Dalam proses perekrutan, KY bisa mengambil bagian yang signifikan dengan menjadi fasilitator perekrutan baik dari sisi administrasi maupun substansi.

"Jadi dia bekerja sama dengan MA. Atau (UU yang) dikaitkan dengan KY sendiri, dia harus mempunyai kewenangan yang menjatuhkan sanksi sifatnya langsung, baik dari teguran tertulis maupun sampai pemberhentian," kata Refly.

Untuk pemberhentian perlu pula diadakan majelis banding di dalamnya. Mekanisme itu diperlukan agar ada proses saling mengawasi terhadap sanksi yang paling berat itu.

"Sehingga ada check and balance. Tapi bandingnya jangan di lembaga lain, nanti dia (lembaga lain) semangat untuk melindungi koleganya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement