Selasa 01 Oct 2019 07:56 WIB

Polisi dan Mahasiswa Tenangkan Massa yang Ricuh

Pemerintah mendengarkan tuntutan yang disampaikan para mahasiswa.

Aparat kepolisian melakukan pembubaran massa mahasiswa dan pelajar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senanyan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Foto: Abdan Syakura
Mahasiswa dan pelajar melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (30/9).

Respons pemerintah dan DPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah mendengarkan tuntutan yang disampaikan para mahasiswa. "Kita mendengar kok, bahkan sangat mendengarkan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin. Biasanya, Kepala Negara berada di Istana Negara Jakarta pada Senin, tetapi kemarin Jokowi memilih tetap berada di Bogor.

Terkait aksi unjuk rasa yang belakangan marak terjadi, Jokowi tak mempermasalahkannya. Sebab, penyampaian pendapat dilindungi konstitusi. Akan tetapi, Jokowi berpesan agar massa tak bertindak anarkistis dalam menyampaikan aspirasi.

"Yang paling penting jangan rusuh, jangan anarkistis, sehingga menimbulkan kerugian. Jangan sampai ada yang merusak fasilitas-fasilitas umum. Yang paling penting itu," ujar Jokowi.

Jokowi sebelumnya telah meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dipersoalkan publik. Sejatinya, kedua RUU itu diparipurnakan pada September ini. Sementara, terkait UU KPK hasil revisi, Jokowi telah menyatakan bakal mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

DPR sebelumnya juga telah sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Bahkan, pada rapat paripurna terakhir DPR periode 2014-2019, kemarin, sama sekali tidak ada agenda pengesahan RUU. Sebaliknya, DPR kembali menegaskan akan melimpahkan pembahasan RKUHP kepada DPR RI periode 2019-2024.

"Seluruh fraksi memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan dilimpahkan pada masa persidangan pertama DPR periode akan datang," kata Bambang selaku pimpinan rapat.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir berharap mahasiswa tak lagi berdemonstrasi. Sebab, kata dia, tuntutan yang diajukan sudah ditanggapi oleh pemerintah dan DPR. "Yang didemokan apa lagi? Tuntutan mereka untuk ditunda sudah ditunda," kata Nasir.

Terkait tuntutan mahasiswa ihwal UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan, Nasir menyarankan mahasiswa sebaiknya berjuang dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, kata Nasir, perppu KPK yang diharapkan mahasiswa juga sedang dipertimbangkan Presiden. n nawir arsyad akbar/febryan a/djoko suceno/dessy suciati saputri/arif satrio nugroho/inas widyanuratikah ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement