Rabu 04 Sep 2019 20:02 WIB

DPR akan Usulkan Revisi UU KPK

Masinton mengatkaan kesepakatan merevisi Undang-Undang KPK telah ada sejak 2017.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota DPR mengikuti sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan kembali menggelar paripurna, Kamis (5/9) besok. Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan salah satu agenda dalam rapat paripurna besok mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan baleg agar Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.

"Iya betul agenda paripurna besok," kata Indra kepada wartawan, Rabu (4/9).

Baca Juga

Berdasarkan agenda rapat paripurna yang diterima wartawan, ada dua agenda yang akan dilakukan dalam rapat paripurna besok. Agenda pertama yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

photo
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu membenarkan DPR akan mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi RUU usulan DPR di rapat paripurna besok, Kamis (5/9). Masinton mengatakan kesepakatan merevisi Undang-undang tersebut telah ada sejak 2017 lalu.

"Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah (sejak) 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9)

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan empat hal yang akan direvisi diantaranya terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan tentang pegawai KPK. Menurutnya perlunya UU KPK direvisi lantaran UU tersebut sudah ada sejak 2002 lalu.  

"UU KPK itu kan sudah 17 tahun sejak 2002. Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu," ujarnya.

Ia optimis 10 fraksi di DPR nantinya akan memuluskan Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Pasalnya hal itu sudah disepakati di baleg.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement