Payung Hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah memang harus membuat UU sebagai payung hukum pemindahan ibu kota. Bahkan, kata dia, UU tersebut harus sudah ada sebelum pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur di ibu kota baru.
Dia pun menyarankan pemerintah membuat rencana jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu, pemerintah perlu membuat UU yang mengatur tentang masa transisi pemindahan ibu kota.
"Misal ditetapkan dalam UU bahwa dalam waktu 10 tahun atau lima tahun harus sudah pindah semua ke sana. Sebelum itu masa transisi masih di sini (Jakarta). Jadi, ketentuan transisi seperti itu harus dimuat dalam UU,\" katanya.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas langkah-langkah kebijakan pemindahan ibu kota. Tujuannya agar pemindahan ibu kota dapat dibahas dan dipersiapkan secara maksimal.
"Seharusnya dibahas lintas komisi, tidak hanya satu komisi di panja, namun dalam bentuk pansus karena lintas komisi," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, rencana pemindahan ibu kota memerlukan satu kajian yang mendalam dan dokumen-dokumen yang mengikutinya. Ia menilai, pemerintah belum memiliki peta jalan yang jelas. Padahal, pemindahan ibu kota merupakan proyek yang sangat besar.
"Baru pakai power point sederhana saja. Jadi, kita berharap ada suatu hal yang didiskusikan, saya pada prinsipnya tidak ada masalah terkait pemindahan ibu kota, namun tentu prasyaratnya harus jelas," ujar dia. n muhammad nursyamsi/ dian erika nugraheny/mimi kartika, ed: satria kartika yudha