Rabu 17 Jul 2019 18:01 WIB

Satpam Pencuri 15 Ton Motherboard Diciduk

Tiga satpam PT TLI ditangkap karena mencuri 15 ton motherboard.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat, menciduk tiga orang pelaku pencurian yang mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Mereka merupakan satpam atau petugas keamanan perusahaan yang kehilangan.

"Kami tangkap tiga pelaku pencurian dan satu orang penadah serta masih mengejar seorang lainnya," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Rabu.

Menurut Mariyono, tiga orang pelaku pencurian merupakan satpam atau petugas keamanan perusahaan PT TLI. Pelaku pencurian itu masing-masing berinisial AY (34), AA (35) dan YS (38). Mereka tercatat sebagai warga Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

"Sedangkan satu orang lainnya yang berinisial DR (40) merupakan penadah barang hasil curian," tuturnya.

Selain itu, petugas juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Majalengka. Mariyono mengatakan, aksi kejahatan itu terbongkar, ketika salah seorang karyawan PT TLI, Agus Harja Mulyana, diperintahkan oleh kantor pusat untuk memproses pemilihan motherboard.

Namun, Agus tak menemukan isi motherboard di dalam jumbo bag. Akibat kejadian tersebut, pihak pabrik mengalami kerugian sekitar 15 ton komponen PCB motherboard di Gudang Ewaste PT TLI atau dengan kerugian materil sekitar Rp 900 jutaan.

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement