Selasa 02 Jul 2019 14:08 WIB

KPU: 250 Perkara Sengketa Pileg Didaftarkan ke MK

MK akan menggelar sidang perdana PHPU pileg pada 9 Juli mendatang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada 250 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg yang saat ini terdaftar dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menggelar sidang perdana PHPU pileg pada 9 Juli mendatang.

"Total ada 250 perkara sengketa pileg yang terdaftar dan sudah diregistrasi oleh MK, baik perkara sengketa pileg DPR maupun DPRD," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7). 

Baca Juga

Perkara tersebut, kata Ilham, merujuk kepada provinsi yang digugat. Kemudian, dalam satu nomor perkara bisa lebih dari satu dapil dalam satu provinsi yang diajukan permohonan sengketanya. 

"Dalam satu nomor perkara dapat menggugat untuk tiga tingkatan, yakni legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota," lanjut Ilham.  

Dia kemudian menjelaskan, Partai Berkarya menjadi parpol terbanyak yang mengajukan permohonan perkara PHPU pileg. Total sebanyak 35 perkara diajukan oleh parpol yang dipimpin Tommy Soeharto itu.  

Berikut ini rekapitulasi perkara PHPU pileg yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu

  1. PKB: 17 perkara
  2. Partai Gerindra: 21 perkara
  3. PDI Perjuangan: 20 perkara
  4. Partai Golkar: 19 perkara
  5. Partai NasDem: 16 perkara
  6. Partai Garuda: 9 perkara
  7. Partai Berkarya: 35 perkara
  8. PKS: 13 perkara
  9. Partai Perindo: 11 perkara
  10. PPP: 13 perkara
  11. PSI: 3 perkara
  12. PAN: 16 perkara
  13. Partai Hanura: 14 perkara
  14. Partai Demokrat: 23 perkara
  15. Partai Aceh: 1 perkara
  16. Partai SIRA: 1 perkara
  17. Partai Daerah Aceh (PDA): 1 perkara
  18. Partai Nanggore Aceh (PNA(: 1 perkara
  19. PBB: 12 perkara
  20. PKP Indonesia: 3 perkara
  21. Pihak Lain: 1 perkara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement