REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada 250 perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg yang saat ini terdaftar dan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menggelar sidang perdana PHPU pileg pada 9 Juli mendatang.
"Total ada 250 perkara sengketa pileg yang terdaftar dan sudah diregistrasi oleh MK, baik perkara sengketa pileg DPR maupun DPRD," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
Perkara tersebut, kata Ilham, merujuk kepada provinsi yang digugat. Kemudian, dalam satu nomor perkara bisa lebih dari satu dapil dalam satu provinsi yang diajukan permohonan sengketanya.
"Dalam satu nomor perkara dapat menggugat untuk tiga tingkatan, yakni legislatif, DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota," lanjut Ilham.
Dia kemudian menjelaskan, Partai Berkarya menjadi parpol terbanyak yang mengajukan permohonan perkara PHPU pileg. Total sebanyak 35 perkara diajukan oleh parpol yang dipimpin Tommy Soeharto itu.
Berikut ini rekapitulasi perkara PHPU pileg yang diajukan oleh parpol peserta Pemilu
- PKB: 17 perkara
- Partai Gerindra: 21 perkara
- PDI Perjuangan: 20 perkara
- Partai Golkar: 19 perkara
- Partai NasDem: 16 perkara
- Partai Garuda: 9 perkara
- Partai Berkarya: 35 perkara
- PKS: 13 perkara
- Partai Perindo: 11 perkara
- PPP: 13 perkara
- PSI: 3 perkara
- PAN: 16 perkara
- Partai Hanura: 14 perkara
- Partai Demokrat: 23 perkara
- Partai Aceh: 1 perkara
- Partai SIRA: 1 perkara
- Partai Daerah Aceh (PDA): 1 perkara
- Partai Nanggore Aceh (PNA(: 1 perkara
- PBB: 12 perkara
- PKP Indonesia: 3 perkara
- Pihak Lain: 1 perkara