REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik mendalami peran mantan ketua umum PPP Romahurmuziy dalam dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Tasikmalaya. Penyidik KPK memeriksa tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama tersebut sebagai saksi untuk Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD), Jumat (21/6).
"Kami gali tadi sejauh mana hubungan antara saksi dengan tersangka (Budi Budiman) dan juga hubungan antara saksi dengan tersangka sebelumnya, yaitu Yaya Purnomo. Serta, mengklarifikasi apakah saksi memiliki peran atau tidak dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, di Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Kasus DAK Tasikmalaya ini pengembangan dari kasus usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang juga menjerat dia.
Ia pun telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. "Karena OTT (operasi tangkap tangan) awal yang kami lakukan itu yang kami proses di awal adalah Yaya Purnomo. Kemudian berkembang pada beberapa kasus yang lain di daerah termasuk Tasikmalaya ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, Budi diduga memberi suap Rp 400 juta ke Yaya Purnomo. Budi bertemu dengan Yaya pada 2017.
Dalam pertemuan itu, Yaya menawarkan bantuan pengurusan dana alokasi khusus. Budi pun bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Pada Mei 2017, Budi mengajukan usulan DAK Tasikmalaya tahun 2018 di sejumlah bidang mulai dari jalan, irigasi dan rumah sakit. Pada 21 Juli 2017, Budi kembali betrmu dengan Yaya di Kemenkeu. Dalam pertemuan tersebut, Budi diduga memberi Rp 200 juta kepada Yaya.
Pada Oktober 2017, Kota Tasikmalaya diputuskan mendapat DAK Rp 124,38 miliar. Budi pun kembali memberikan duit Rp 200 juta ke Yaya pada 3 April 2018.
Pemberian itu diduga masih terkait dengan pengurusan DAK kota Tasikmalaya. Budi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Ada dua orang lainnya yang masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman dan Plt Karis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
Untuk diketahui, Romi juga merupakan tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK pada 26 April 2019 resmi menetapkan Budiman sebagai tersangka, yang diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya TA 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.