REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- PT Pertamina (Persero) menyebut selama 2018 hingga 2019 menjatuhkan sanksi kepada sekitar 100 pangkalan elpiji yang nakal di Sulawesi Tengah. Pangkalan elpiji itu disanksi karena menjual elpiji tiga kilogram bersubsidi di atas harga eceran tertinggi.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR VII Sulawesi Hatim Ilwan pada Jumat (10/5) mengatakan sanksi secara bervariasi dijatuhkan kepada pangkalan yang tidak patuh terhadap aturan. Mulai dari surat teguran, penghentian sementara penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha.
"Dari 100 pangkalan dijatuhi saksi, tiga di antaranya agen penyalur. Jika pelanggarannya berat maka tidak ada kompromi," katanya.
Ia menjelaskan Pertamina tegas dan konsisten menangani pelanggaran yang dapat merugikan konsumen, apalagi menyangkut elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukan warga kurang mampu. "Pertamina tidak bermain-main masalah seperti ini, jika terbukti pasti kami tindak tegas," katanya.
Pertamina mengimbau seluruh agen dan pangkalan di wilayah Sulawesi menyalurkan elpiji bersubsidi sesuai dengan aturan. Sepanjang 2018 hingga awal 2019, Pertamina MOR VII telah mengeluarkan 145 sanksi kepada agen elpiji beraubsidi yang melanggar di wilayah Sulawesi, termasuk 205 sanksi dikeluarkan agen kepada pangkalan resmi.
"Dari enam provinsi di Pulau Sulawesi di bawah kendali Pertamina MOR VII tercatat sebanyak 109 sanksi dijatuhkan kepada agen dan 69 sanksi kepada pangkalan di Sulawesi Selatan. Sementara Sulawesi Utara 10 sanksi ke agen dan enam sanksi ke pangkalan," katanya.
Dia menjelaskan Pertamina menjatuhkan tiga sanksi ke agen dan enam sanksi ke pangkalan di Gorontalo, tiga sanksi ke agen dan 100 sanksi ke pangkalan di Sulteng, serta lima sanksi dijatuhkan kepada agen di Sulawesi Barat.
Dia mengatakan langkah itu dilakukan Pertamina sebagai upaya memberikan efek jera dan menjamin pelayanan prima kepada konsumen. "Pertamina selalu mengimbau masyarakat agar membeli elpiji bersubsidi di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah," ujarnya.