Jumat 26 Apr 2019 06:07 WIB

Haruskah Sistem Pemilu Serentak Diubah?

Ada 225 KPPS meninggal saat bertugas menjalankan pemilu serentak 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny, Fauziah Mursid/ Red: Elba Damhuri
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Foto:
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan busana tradisional dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Sukoharjo, Malang, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019).

Dengan adanya putusan MK itu, kata dia, maka, usulan pemecahan pelaksanaan pemilu itu juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum. Ia menyebutkan, untuk mengubah putusan MK itu, perlu dilakukan amendemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sepakat dengan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ya kami sependapat dengan gagasan para tokoh bangsa. Kami perlu memberikan rekomendasi kebijakan untuk merumuskan, memformulasikan aturan pemilu yang baru," ujar Wahyu di kantor KPU, Kamis (25/4).

Menurut dia, poin utama yang harus direvisi adalah keserentakan pemilu. Artinya, pemilu lokal dan nasional perlu dipisahkan.

Sebelumnya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengusulkan adanya revisi terhadap UU Pemilu. Menurut dia, ada banyak hal yang harus dievaluasi dalam pelaksanaan pemilu.

"Begitu pemerintah nanti terbentuk siapapun presidennya, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat program legislasi nasional (prolegnas). Saya minta tahun pertama segera mengevaluasi dan merevisi UU Pemilu karena banyak hal yang harus ditinjau," ujar Mahfud, Rabu (24/4).

Dia melanjutkan, masih banyak lubang-lubang yang menjadi titik kelemahan pemilu saat ini. Dan kelemahan ini menyebabkan ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan sakit. Selain itu, masih ada puluhan polisi dan pengawas pemilu yang meninggal dunia.

"Harus ditinjau lagi yang dimaksud pemilu serentak itu apa sih? Apakah harus harinya sama? Atau petugas lapangan harus sama sehingga tidak bisa berbagi beban, atau bagaimana? Ataukah harinya bisa dipisah, atau panitia ditingkat lokal, panitianya bisa dipisah, tetapi dengan kontrol yang ketat?" kata dia.

Kedua, kata Mahfud, soal sistem pemilu pun harus dievaluasi. Terlebih, soal sistem pemilu yang proporsional terbuka dan proporsional tertutup. Sebab, menurut dia, sistem proporsional terbuka seperti saat ini tidak sehat untuk iklim demokrasi. Sistem proporsional terbuka memicu praktik jual beli suara.

Mantan ketua MK Hamdan Zoelva yang mengetuai majelis hakim pemutus dilakukannya pemilu serentak mengatakan masalah beban berat penyelenggaraan Pemilu 2019 bukan pada keserentakannya.

Hamdan mengusulkan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilihan anggota legislatif. Hamdan juga berpandangan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu daerah adalah alternatif yang baik.

(rongo astungkoro ed: fitriyan zamzami)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement