REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, proses Pemilu 2019 secara keseluruhan belum selesai. Masih ada tantangan-tantangan dan pekerjaan-pekerjaan berikutnya yang perlu dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.
"Kami harap kita semua bisa mendukung itu dan dilakukan dengan prinsip integritas tentu saja," kata Febri dalam pesan singkatnya, Jumat (19/4).
Febri mengatakan, prinsip integritas bagi KPK sangat penting. "Jangan sampai ada unsur tindak pidana korupsi di sana, apakah gratifikasi ataupun suap. Yang terpenting juga prosesnya berjalan secara benar sehingga nanti dihasilkan pemimpin yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat secara luas," ucap Febri
"Mulai dari presiden wakil presiden, DPD DPR RI sampai DPRD di seluruh Indonesia dan setelah itu setelah para khususnya untuk anggota DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia setelah nanti ditetapkan sebagai calon terpilih ada kewajiban menurut peraturan KPU untuk segera melaporkan kekayaannya atau melaporkan LHKPN ke KPK," tambah Febri.
Febri menegaskan, waktu peraturan pelaporan LHKPN hanya 7 hari. Dan KPK siap secara sistem dan sumber daya manusia.
"Jadi silakan untuk melaporkan ke KPK tapi kalau mau melaporkan Sejak hari ini sebenarnya KPK juga sudah membuka sistemnya dan itu memungkinkan dilakukan pelaporan," kata Febri.