REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko membantah pernyataan Farhat Abbas yang mengaku sebagai pengacara Ahmad Dhani. Bantahan ini terkait dengan pemberitaan di beberapa media yang memberitakan bahwa Farhat Abbas menjadi Salah satu Penasehat Hukum Ahmad Dhani.
"Kami nyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar. Sampai saat ini Ahmad Dhani tidak memberikan Surat Kuasa kepada Farhat Abbas atas permasalahan hukum yang sedang dijalani," tegas Hendarsam kepada wartawan, Kamis (7/2).
Hendarsam menilai klaim Farhat Abbas tersebut adalah klaim sepihak. Selain itu pula, perjuangan dan sikap politik Ahmad Dhani sebagai tim BPN Prabowo Sandi tentu bersebrangan dengan Farhat Abbas yang tercatat sebagai anggota TKN Jokowi-Maruf.
"Karena masalah hukum yang dihadapi oleh Ahmad Dhani tidak dapat dilepaskan dari perhelatan pilpres di 2019," katanya.
Sebelumnya Farhat Abbas mengklaim Farhat Abbas malah ditunjuk untuk menjadi pengacara Ahmad Dhani. Farhat Abbas ditunjuk sebagai pengacara Ahmad Dhani ketika dirinya menjenguk sang musisi di penjara.
Dalam kesempatan itu, Farhat Abbas ditunjuk untuk bergabung dalam tim kuasa hukum terutama pengacara Ahmad Dhani. Hal ini diutarakan Farhat Abbas saat mengunjungi Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2) kemarin.
Usai menjenguk Dhani, Farhat didapuk menjadi kuasa hukum. Farhat lalu memberikan keterangan pers bersama Lieus Sungkarisma yang juga ditunjuk sebagai juru bicara keluarga Dhani. Farhat mengaku sudah bertemu dengan kuasa hukum lainnya di Cipinang, namun hal itu dibantah tim pengacara Ahmad Dhani Hendarsam Marantoko.