Sabtu 26 Jan 2019 10:29 WIB

Menaker Ingatkan Syarat Tenaga Kerja Asing di Indonesia

TKA wajib punya izin tinggal, izin kerja, syarat kompetensi, dan syarat pendidikan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berdialog dengan peserta pelatihan berbasis kompetensi, di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berdialog dengan peserta pelatihan berbasis kompetensi, di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Cevest, Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia memperbolehkan pemberi kerja atau pengusaha untuk mempekerjakan Tenga Kerja Asing (TKA). Namun, ia mengatakan, TKA harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mereka wajib punya izin tinggal. Mereka wajib punya izin kerja. Mereka harus memenuhi syarat kompetensi, syarat pendidikan, hanya boleh bekerja di jabatan-jabatan tertentu, di waktu yang tertentu, di lokasi tertentu, harus membayar pajak dan lain sebagainya," kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (25/1).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap TKA wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Selain itu, TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang lima tahun.

TKA juga harus mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, TKA harus memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan, serta memiliki Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

"Intinya Indonesia tidak bebas tenaga kerja asing. Setiap TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hanif.

Selain itu, TKA tidak diperbolehkan menduduki jabatan yang membidangi urusan personalia. Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA. 

"Semua tenaga kerja asing yang sudah memenuhi ketentuan tentu boleh masuk," kata dia.

Terhadap mereka yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan, kata dia, pemerintah melakukan tindakan tegas melalui pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Hanif juga menegaskan selama ini pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA.

Pemerintah pun, kata dia, menindak tegas terhadap penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement