Selasa 27 Nov 2018 16:00 WIB

Gubernur Sumbar Larang Wali Nagari Kampanye Pilpres

Sejumlah wali nagari terang-terangan mendukung Jokowi-Ma'ruf.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Muhammad Hafil
Irwan Prayitno
Foto: Antara/Maril Gafur
Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno (IP) mengingatkan seluruh wali nagari, setingkat dengan kepala desa, untuk tidak terlibat politik praktis menjelang pemilihan umum tahun 2019. IP sendiri mengaku tergelitik menyampaikan hal ini setelah muncul deklarasi sekelompok wali nagari di Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu kepada salah satu kandidat pemilihan presiden.

"Berkampanye ngga boleh. Memihak ngga boleh. Apalagi deklarasi mendukung. Deklarasi sebagai wali nagari ini yang tidak boleh. Wali nagari harusnya jadi penyejuk," jelas IP dalam rapat koordinasi wali nagari seluruh Sumatra Barat, Selasa (27/11).

IP mengingatkan, beleid yang mengatur langkah wali nagari dalam menghadapi pemilu diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 pasal 29 yang berbunyi 'kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah'. Aturan ini, lanjut IP, berbeda dengan bupati atau wali kota yang masih diperkenankan mengikuti kampanye selama tidak mengganggu jadwal bertugas.

"Kalau gubernur, bupati, dan wali kota tidak ada laranganya," ujar IP.

Sebelumnya, pada akhir September 2018, Asosiasi Wali Nagari (Aswana) Kabupaten Dharmasraya secara terang-terangan menyampaikan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf.

Salah satu wali nagari yang tergabung dalam Aswana Kabupaten Dharmasraya, Henrianto, mengungkapkan bahwa deklarasi yang mereka sampaikan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ia sendiri membenarkan bahwa seluruh wali nagari di Kabupaten Dharmasraya memilih mendukung Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 nanti. Namun, lima wali nagari dari total 52 wali nagari di Dharmasraya saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga absen dalam deklarasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement