Rabu 07 Nov 2018 02:16 WIB

Diminta Mundur Bela HTI, Yusril: Kami tak Gugat Presiden

Pembelaannya terhadap HTI murni profesionalisme profesi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nashih Nashrullah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengacara kondang Ihza & Ihza Law Firm Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak ada masalah dengan posisinya sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019 di satu sisi, sekaligus menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sisi lain. 

Pernyataan Yusril tersebut menanggapi tuntutan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin yang memintanya mundur sebagai pengacara HTI. "Tidak masalah. Dalam perkara HTI yang kami gugat adalah Menkumham, bukan presiden RI,\" kata Yusril, Selasa (6/11).  

Apalagi menurut dia, tugasnya sebagai pengacara HTI sudah hampir selesai karena saat ini kasus HTI tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung, sehingga tidak ada lagi perkara dan proses persidangan.  

Dan dalam etika profesi advokat, kata Yusril, pengacara tidak bisa begitu saja mundur, karena ada kode etik yang dimiliki advokat. 

Dan profesi advokat, menurut dia, adalah murni profesional. Tidak bisa dikaitan dengan ideologi atau perbuatan kliennya. Termasuk kasus untuk perkara HTI dengan dirinya. 

Sebelumnya politikus PDIP Eva Kusuma Sundari meminta Yusril mengundurkan diri dari posisinya sebagai pengacara HTI. Hal itu disampaikan Eva setelah Yusril telah resmi menjadi pengacara pasangan calon presiden Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin. 

Eva beralasan, Yusril harus menunjukkan integritas utuh, yakni menyeimbangkan profesionalitas dan kapasitas diikuti dengan moralitas. "Dalam konteks ini, saya memohon kepada Pak Yusril mundur dari pengacara HTI," ujar Eva.

Menurutnya, akan kontradiktif jika Yusril tetap menjadi pengacara HTI, sementara ia juga menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf. Padahal, pasangan Jokowi-Ma\'ruf begitu pro-Pancasila dan menjadikan Pancasila sebagai orientasi dalam arah kebijakannya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement