REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menyebut pengibaran dan pemasangan bendera berkalimat tauhid yang mereka anggap sebagai bendera ormas terlarang, HTI, merata di Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut berdasarkan laporan dari tim pencari fakta PBNU.
"Berdasarkan laporan tim pencari fakta yang dibentuk PBNU, pengibaran dan pemasangan bendera HTI di tempat apel Hari Santri Nasional 2018 terjadi hampir di seluruh wilayah Jabar," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/10).
Ia menjabarkan, berdasarkan laporan tim pencari fakta PBNU, bendera HTI berkibar di Sumedang, Kuningan, Ciamis, Banjar, Bandung, Tasikmalaya, dan lain-lain. Atas dasar temuan tersebut, HTI menilai ada upaya sistematis melakukan infiltrasi dan provokasi terhadap pelaksanaan apel Hari Santri Nasional 2018.
Di beberapa tempat, Said mengatakan, bendera HTI tersebut berhasil ditertibkan dan diserahkan pada aparat keamanan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Namun, yang terjadi di Garut, anggota Banser NU menjadi korban provokasi dan infiltrasi dengan melakukan pembakaran di luar ketentuan SOP.
"PBNU menyayangkan peristiwa pembakaran bendera dimaksud," ujar Said.
Dia menegaskan, tindakan Banser NU Garus didasari rasa cinta Tanah Air. Dia menegaskan, tidak ada landasan kebencian personal maupun kelompok . Apalagi, bertujuan melecehkan atau menodai agama.
Said mengatakan, semangat mencintai Tanah Air adalah landasan utama mencegah gerakan-gerakan yang ingin mengganti konstitusi dan bentuk negara. Terkait anggapan pengibaran bendera tersebut sebagai bentuk makar, Said mengatakan, tindakan Banser NU Garut sebagai bentuk jaminan atas tegaknya NKRI. Karena itu, segala bentuk usaha yang mengarah pada tindakan makar harua ditindak tegas.