Ahad 16 Sep 2018 14:56 WIB

Yogyakarta Pangkas Izin Usaha

Layanan Izin Gangguan (HO) dihapuskan.

Rep: wahyu suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.
Foto: Dok.pribadi
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta melakukan penyederhanaan perizinan usaha. Hal itu dilakukan sebagai usaha untuk mempermudah layanan publik.

Penyederhaan dilakukan dengan menghapus layanan Izin Gangguan (HO). Sekretaris DPMP Kota Yogyakarta, Christy Dewayani menjelaskan, penghapusan Izin Gangguan ini secara otomatis membuat Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) sebagai pilihan legalitas usaha toko swalayan.

"Penyederhanaan IUTS menyangkut beberapa aspek antara lain persyaratan, waktu proses penerbitan izin maupun prosedur dan mekansme pelayanan," kata Christy saat FGD Penguatan PTSP di Hotel Neo Awana.

Ia menilai, penyederhanaan pelayanan itu diaktualkan Pemkot Yogyakarta dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Pemkot Yogya.

Ada pula Peraturan wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 208 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non-Perizinan pada Pemkot Yogyakarta.

Christy menilai, peraturan itu secara tegas telah memberikan kewenangan yang luas. Terutama, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai penyelenggara pelayanan untuk membuat kebijakan teknis dalam pelaksanaan pelayanan.

Selain itu, lanjut Christy, DPMP Kota Yogyakarta melakukan penyederhanaan perizinan guna mendukung investasi dan percepatan usaha di daerah. Salah satu yang dikembangkan adalah pelayanan IUTS secara daring (online).

"Yang mana pemohon dapat mengisi semua persyaratan dari rumah melalui aplikasi yang ada di web DPMP Kota Yogyakarta dan pemohon tinggal ambil izinnya saja di DPMP Kota Yogyakarta," ujar Christy.

Agar langkah itu berjalan lancar, ia berharap ada kerja sama dan partisipasi dari berbagai pihak dan semua pemangku kebijkan. Terutama, yang berkaitan dengan kegiatan usaha di Kota Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement