REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi akhirnya menetapkan sopir bus wisata yang masuk ke jurang di Jalan Cikidang, Sukabumi sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, sopir yang bernama Muhamad Adam ini ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bus.
Tersangka hanya memiliki SIM untuk kendaraan biasa. Sebelumnya bus yang dikemudikan oleh Adam masuk ke dalam jurang di Jalur Cikidang-Palabuhanratu, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (8/9). Dampaknya sebanyak 21 orang tewas dan 18 orang luka-luka.
"Saudara Adam sebenarnya hanya sebagai kernet dan bukan sopir asli pada saat kejadian," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (13/9). Hal ini didasarkan keterangan saksi korban yang masih hidup.
Baca juga, Sopir Bus Masuk Jurang Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Korban menyebutkan, pada saat kejadian tersangka M Adam sebagai sopir. Informasi ini diperkuat dari hasil penyidikan yang menyebutkan masyarakat melihat dan menolong Adam ketika jatuh dari bus, namun tidak mau ditolong serta menghilang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Nasriadi, M Adam tidak mempunyai SIM untuk kendaraan bus. Tersangka hanya memiliki SIM untuk mobil biasa dan baru bekerja selama dua bulan di PO Bus wisata. "Keterangan dari Adam ia menggantikan sopir asli Jahidi karena mengantuk di jalur simpang TMC arah Cikidang," jelas Nasriadi.
Ia mengatakan, Adam mengaku belum pernah melintasi turunan letter S. Nasriadi menuturkan, Adam mengaku sadar turunan tersebut terjal dan mencoba mengerem.
Namun upayanya tidak berhasil dan berniat untuk mengarahkan kendaraan ke tebing. Kemudian di dekat tebing terdapat motor sehingga bus tersebut masuk jurang.
"Keterangan tersebut baru dari sopir dan kami masih menunggu analisa traffic analis accident (TAA) baik Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar. Nantinya akan tergambar situasi yang sebenarnya."