REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menolak pengajuan anggaran nikah masal sebesar Rp 566 juta dari Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dicoret karena belum tercantum dalam Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
"Kita sepakati saja anggaran Rp 566 juta ini tidak kita setujui," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Anggaran ini sempat menjadi bahan perdebatan dalam rapat banggar yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Senin (10/9). Plh Kepala Biro Dikmental Jafar Abdul Malik mengatakan dana yang diajukan akan dipakai untuk memberi bingkisan nikah sebanyak 534 pasangan. Mereka berasal dari setiap kelurahan yang mengirim dua pasangan.
Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Subagyo menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan kegiatan ini belum masuk dalam RKPD. Padahal, setiap kegiatan yang diajukan dalam APBD-P harus tercantum dalam RKPD.
"Jadi ini belum ada, Pak, di RKPD," ujar dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menegaskan pengajuan anggaran harus dilakukan sesuai aturan. Ia meminta Biro Dikmental tak membuat kegiatan secara tiba-tiba. Setiap kegiatan harus direncanakan secara matang. Ia meminta kegiatan itu dimasukkan dalam anggaran tahun depan.
"Sebaiknya ini direncanakan saja tahun depan, nikah massal misalnya untuk 5.000 pasang. Jangan muncul tiba-tiba dan tabrak UU," ujar Taufik.
Triwisaksana khawatir anggaran bingkisan pernikahan ini akan menjadi masalah di kemudian hari. Selain tidak direncanakan secara matang, belum ada pembahasan di komisi terkait adanya pengeluaran tersebut.
"Ternyata di komisinya sendiri belum dibahas kemudian juga Sekda juga mengungkapkan belajar dari pelaksanaan nikah masalah kemarin, mau nyari orang yang nikah masal itu enggak gampang jadinya anggaran Rp 500 juta itu akhirnya ditunda," ujar dia.
Ia menyarankan pernikahan masal dilakukan dengan menggunakan anggaran yang telah disusun sebelumnya. Dengan kata lain, tak perlu ada tambahan anggaran baru.