Senin 03 Sep 2018 11:30 WIB

Satu Bulan Aturan Ganjil-Genap, 26.055 Pengendara Ditilang

Aturan ganjil-genap masih terus diberlakukan hingga usai Asian Paragames.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Polisi menilang pengendara bernomor polisi genap saat sistem ganjil genap di Kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sudah satu bulan aturan ganjil-genap terbaru berlaku di DKI Jakarta, setidaknya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 26.055 pengendara yang ditilang karena melanggar aturan. Pengawasan akan tetap dilakukan di ruas jalan yang masih terus diberlakukan aturan ganjil-genap terbaru ini hingga usai Asian Paragames 2018.

“Dari seluruh total yang kami tilang, kami menyita 13.441 SIM (Surat Izin Mengemudi) dan 12.614 STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin (3/9).

Ditlantas mencatat total pelanggar per wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan mendapati wilayah dengan pelanggar paling banyak terdapat di Jakarta Timur, yakni sekitar 5.248 pelanggar. Tetapi untuk ruas jalan yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, di mana polisi menilang 4.442 pelanggar.

“Lokasi (ruas jalan) kedua yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, tercatat sebanyak 4.174 pengendara yang kami tilang. Untuk lokasi pelanggar paling sedikit ada di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, depan Hotel Crowne, tercatat sebanyak 123 pengendara yang kami tilang,” papar Budiyanto.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, kebijakan ganjil-genap (gage) akan tetap diberlakukan hingga Asian Paragames 2018 berakhir. Ini berarti salah satu rekomendasi Ditlantas di sini telah dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Hasil rapat dengan Pemprov DKI memang gage akan diberlakukan terus ya,” ujar Yusuf saat dihubungi Republika, Ahad (2/9).

Sejak 1 Agustus 2018, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genal di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Aturan tersebut berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan ganjil-genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Ahad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement