Sabtu 30 Jun 2018 11:57 WIB

PDIP Jatim Soroti Adanya Coblos Ganda

Dua pemilih yang melakukan coblos ganda sudah berusia lanjut.

[Ilustrasi] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim.
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
[Ilustrasi] Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya menyoroti adanya kasus coblos ganda di TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes saat Pilkada Jatim pada 27 Juni lalu. Coblos ganda itu membuat penyelenggara pemilu harus melakukan coblos ulang pada Ahad (1/7). 

"Kami tidak menuduh siapapun. Bisa saja kasus coblos ganda juga terjadi di TPS yang lain namun belum terungkap," kata Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukadar di Surabaya, Sabtu (30/6).

Untuk itu, lanjut dia, PDIP meminta penyelenggara pemilu kepala daerah baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk meneliti kembali hasil perolehan suara di masing-masing TPS. "Kami tidak mengatakan menghentikan rekapitulasi di tiap-tiap PPK yang saat ini sedang berjalan, tetapi kami minta diteliti lagi,” kata dia. 

Ia menambahkan PDIP hanya khawatir ada kejadian coblos ganda yang belum terungkap. Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya ini juga mengutarakan kekhawatiran lainnya, yakni ada gerakan yang masif dengan memanfaatkan orang-orang tertentu untuk melakukan coblos ganda di TPS lain yang belum terungkap.

"Kejadian di TPS 49 Manukan Kulon, pelakunya merupakan pasutri yang lanjut usia yang tidak tahu apa-apa," katanya.

Kendati demikian, politikus PDIP ini mendukung penghentikan sementara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Tandes sembari menunggu coblos ulang di TPS 45 Manukan Kulon pada Ahad (1/7). 

Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya mengatakan tetap memproses sesuai UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Selain itu, di TPS terdapat dua saksi dari dua pasangan calon yang mengetahui kejadian tersebut.

"Faktor yang dihitung situasional, ketika fakta berbicara, maka sesuai peraturan ya harus diulang," katanya.

Kendati demikian, lanjut dia, Panwaslu berharap persoalan tersebut tidak dilanjutkan masuk ke ranah pidana menyusul kondisi dari pasutri tersebut. Selain sudah berusia lanjut, keduanya juga tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun.

Rekomendasi Panwaslu terkait coblos ulang di TPS 49 karena terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda. Dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berusia lanjut. 

Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah. Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement