Jumat 22 Jun 2018 16:27 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Libur Nasional pada 27 Juni

Libur nasional ini dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto (tengah) memberikan keterangan kepada media usai melaksanakan rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto (tengah) memberikan keterangan kepada media usai melaksanakan rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan penetapan libur secara nasional pada 27 Juni mendatang. Libur nasional ini dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018.

"Soal libur nasional (pada Rabu, 27 Juni) tadi baru diwacanakan. Nanti tentunya butuh keputusan presiden karena libur nasional. Hanya saja, ada usulan yang diliburkan cuma 171 daerah saja karena yang menyelenggarakan pilkada serentak di daerah itu," ujar Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/6).

Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil kajian bersama dalam rapat dengan sejumlah instansi terkait, terungkap bahwa mobilitas pemilih tidak hanya di daerah pelaksana pilkada. Mobilitas bisa terjadi di seluruh daerah, termasuk yang tidak menyelenggarakan pilkada.

"Sebab, ada daerah yang tidak menggelar pilkada, tetapi pejabatnya ada yang memiliki KTP-el atau domisilinya masih di tempat lain (yang menggelar pilkada). Oleh karena itu, kalau yg diliburkan hanya 171 daerah dengan mobilitas seperti itu maka tentu akan mengganggu," tutur Wiranto.

Karena itu, ada usulan bahwa 27 Juni diliburkan secara nasional. "Tentunya ini terkait administrasi pemerintahan, ya kan gampang, sekarang saya juga bisa ngomong ke sana," katanya menambahkan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan terkait libur nasional dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018. Peraturan itu nantinya tertuang dalam bentuk keputusan presiden (keppres).

Menurut Bahtiar, sebagaimana pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2017, akan ada keppres yang mengatur tentang libur nasional itu. "Saat ini sedang disiapkan keppresnya oleh Sekretariat Negara (Setneg). Judulnya Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018," ungkap Bahtiar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (21/6) malam.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, daerah penyelenggara pilkada 2018 melakukan libur pada 27 Juni mendatang. Libur tersebut dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018.

"Libur di daerah yang menggelar pilkada 2018 itu pasti sebab sudah kebijakan undang-undang. Hanya saja, ini berlaku di daerah penyelenggara pilkada. Di 171 daerah penyelenggara pilkada pasti libur untuk pemungutan suara," ujar Arief kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement