Jumat 08 Jun 2018 17:39 WIB

Saksi Sidang PK Anas Berikan Keterangan Berbeda

Anas Urbaningrum mengajukan PK atas vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/6).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum (kiri) mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan saksi pemohon yang diajukan Anas Urbaningrum (AU). Dalam sidang ketiga ini, dihadirkan saksi fakta, Teuku Bagus M Nuh yang merupakan mantan Direktur Operasional PT. Wika.

Dalam persidangan, Teuku mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Anas sampai dengan disidangkan perkara. Ia juga tidak pernah memberi uang berapa pun atau apa pun kepada Anas termasuk pemberian mobil Toyota Harrier.

Selain itu ia juga mengaku tidak pernah memberi Anas dalam rangka Kongres Partai Demokrat. Tetapi, ia memberi kepada Munadi Herlambang.

"Saudara Munadi Herlambang adalah putra bapak Mukayat, Deputi BUMN. Menurut kesaksian Mudadi Herlambang katanya untuk saudara Anas Urbaningrum dan kami tak pernah mengecek pasti. Karena status Munadi Herlambang yang putra Deputi Kementerian Negara Bidang Logistik dan Infratruktur, bukan karena saudara Anas Urbaningrum yang tidak kami kenal," terang dia.

"Saudara Anas Urbaningrum tertulis dalam kasbon kami sepenuhnya kekeliruan dan kebodohan kami yang mengakibatkan terfitnahnya Anas Urbaningrum. Saudara Anas Urbaningrum bukan yang meminta dan bukan penerima. Yang meminta dan menerima adalah Munadi Herlambang. Itulah fakta yang sesungguhnya," tambahnya.

Mendengar keterangan Teuku, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangsikan bantahan Teuku yang memberikan sejumlah uang kepada Anas, terkait pengerjaan proyek di Hambalang, Jawa Barat. Menurut Jaksa KPK, keterangan Teuku di persidangan jauh berbeda dengan keterangannya pada persidangan sebelumnya di pokok perkara Anas.

"Saudara sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya, keterangan Anda sudah disumpah, karena kami melihat keterangan saudara berbeda, kami akan menanggapinya dalam tanggapan kami," kata Jaksa.

Teuku Bagus sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Teuku membenarkan dakwaan jaksa bahwa Anas ikut meminta jatah proyek Hambalang.

Pemberian uang itu supaya Adhi Karya mengerjakan proyek bernilai Rp 2,5 triliun di Bukit Hambalang dan digunakan sebagai biaya Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

Anas divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Ia divonis lantaran terlibat kasus korupsi P3SON Hambalang. Vonis tersebut berkurang satu tahun yaitu menjadi 7 tahun saat Anas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement